Berita

Laporan Keuangan Ormas Harus Transparan

Sabtu, 23 Februari 2013

JAKARTA – Klausul tentang transparansi laporan keuangan organisasi kemasyarakatan (ormas) sangat dibutuhkan di dalam Undang-Undang (UU) tentang Ormas. Transparansi keuangan ormas sangat penting dibeberkan ke publik agar tak ada prasangka negatif.

"Saya kira, aturan itu sudah tepat. Itu diperlukan, terutama untuk menghindari masuknya dana-dana asing yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Saleh Daulay, di Jakarta, Jumat (22/2).

Menurut dia, transparansi dibutuhkan karena belakangan ini, banyak sekali protes dari berbagai kalangan tentang dugaan adanya LSM-LSM tertentu yang menggunakan dana asing dalam melaksanakan program kerjanya. "Dengan menggunakan bank nasional, diharapkan dana-dana yang diterima oleh ormas adalah dana yang baik dan bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.

Keharusan transparan dalam laporan keuangannya serta pemakaian rekening bank nasional diharapkan dapat memproteksi kepentingan nasional dari campur tangan asing. "Sementara klausul dalam RUU Ormas tentang asas dasar ormas itu harus Pancasila, Pemuda Muhammadiyah, sangat mendukung. Pancasila memang harus dijadikan sebagai asas semua ormas," kata dia.

Sebenarnya, RUU Ormas sudah cukup fleksibel, yakni membolehkan ormas untuk menambahkan asas lain, yang tentunya tidak bertentangan dengan asas dasar, yakni Pancasila. "Saya kira itu jalan tengahnya," kata dia.

Dengan demikian, ujar dia, semua ormas bersatu dalam Pancasila, namun ormas tetap boleh membuat asas lain sesuai dengan tujuan darimasing-masing. Karena itu, asas lain yang diperbolehkan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan klausul tentang transparansi ormas bertujuan sebagai bentuk pertanggungjawaban pada publik sebab ormas bergerak di ruang publik. "Sedangkan keharusan memakai rekening bank nasional, selain untuk memudahkan ketika ada masalah, adalah salah satu bentuk nasionalisme," kata dia.

Transparansi, kata dia, menjadi penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pada publik. Ia pun mencontohkan syarat pembentukan yayasan yang sangat longgar. Warga negara asing bahkan boleh membentuk yayasan hanya dengan bermodalkan paspor.

"Di UU Yayasan, yang diatur itu kan hanya soal syarat pembentukan yayasan, dan di ujungnya, syarat-syarat pembubaran. Tetapi, tak diatur bagaimana aktivitasnya di ruang publik, seperti apa pertanggungjawabannya bila dia memakai uang publik," kata Bahtiar.

Pencantuman Pancasila sebagai asas dasar ormas, kata Bahtiar, penting karena Pancasila adalah asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, sangat aneh jika ada yang menolak Pancasila. Dalam RUU Ormas itu sendiri sudah dirumuskan jalan tengahnya, yakni ormas boleh memasukkan asas lain sesuai dengan karateristik ormasnya, tapi dengan catatan tak bertentangan dengan Pancasila.

"Saya kira penekanan asas Pancasila itu penting agar Pancasila tak jadi asas yang mengawang-awang di langit," kata dia. ags/P-3

Sumber: http://m.koran-jakarta.com/index.php?id=113150&mode_beritadetail=1

Related Posts