Berita

Pemuda Muhammadiyah: Ormas Seharusnya Tak Boleh Dukung Partai

Selasa, 19 Februari 2013

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –Di dalam Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas), ormas diperbolehkan mendukung atau bersimpati kepada partai tertentu. Namun dilarang menjadi sayap partai.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Saleh Daulay mengatakan, RUU Ormas kurang tegas dalam mengatur independensi ormas.

"Seharusnya ormas dilarang mendukung partai tertentu sebab ketika ormas mendukung partai tertentu sama saja dia menjadi sayap partai tertentu," katanya kepada Republika, Selasa, (19/2).

Apapun alasannya, kata Saleh, ormas seharusnya tidak berafiliasi dengan kekuatan partai politik (parpol) manapun. Secara teoritis ormas merupakan civil society atau non-government organization. 

Dalam negara demokrasi, ia menjelaskan, civil society berfungsi sebagai kekuatan penyeimbang dari pemerintah dan DPR. Berdasarkan hal itu, terang Saleh, ormas tentu harus tetap netral. 

Jika berafiliasi dengan parpol, itu sama artinya ormas juga terlibat dalam proses pembentukan kekuasaan. Menurut Saleh, kalau ormas berafiliasi dengan parpol, tidak ada lagi jarak antara penyeimbang dan penguasa. 

"Nanti ormas tidak bisa mengkritik kebijakan DPR sebab anggota DPR merupakan anggota parpol. Padahal ormas tersebut bisa saja berafiliasi dengan parpol yang mengusung anggota DPR tersebut," katanya.

Namun, lanjut Saleh, partai politik boleh saja mendirikan organisasi sayap. Tetapi, fungsi organisasi sayap itu berbeda dengan ormas. Organisasi sayap lebih cenderung dimanfaatkan untuk mensosialisasikan dan melaksanakan program-program parpol. 

Pada akhirnya, target organisasi sayap tersebut adalah untuk memobilisasi massa dalam memenangkan parpol di mana dia menginduk.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/13/02/19/migont-pemuda-muhammadiyah-ormas-seharusnya-tak-boleh-dukung-partai

Related Posts