Berita

UU Ormas Tetap Diperlukan

Selasa, 19 Februari 2013

JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Saleh Daulay, mengatakan, Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) masih tetap diperlukan. Kehidupan Ormas tetap memerlukan pengaturan setingkat UU.

Bagaimanapun UU Ormas diharapkan dapat mengatur keberadaan Ormas. Dengan begitu, masyarakat tidak sembarangan untuk mendirikan dan membubarkan Ormas. Menurut saya, UU Ormas tetap diperlukan," kata Saleh, di Jakarta, Senin (18/2).

Yang banyak dikritik adalah bahwa UU Ormas itu jangan sampai membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan intervensi. Idealnya memang Ormas itu harus betul-betul diteguhkan sebagai penguat gerakan civil society. Dan civil society itu fungsinya adalah sebagai balancing power of the government atau kekuatan penyeimbang terhadap pemerintah.

"UU Ormas mestinya dibuat dalam rangka memperkuat posisi ormas sebagai kekuatan penyeimbang. Dengan begitu, eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak bisa bertindak sekehendak hati. Ada ormas-ormas yang bisa mengkritik dan mengoreksi lembaga-lembaga tersebut," kata Saleh yang juga Dosen Ilmu Politik di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta itu.

Ia pun berpendapat, dalam hal ini, pemerintah cukup dijadikan sebagai pembina dan fasilitator bagi ormas-ormas yang ada. Pemerintah tidak boleh mencampuri urusan ormas. "Pemerintah harus bersikap netral terhadap semua ormas," ujarnya.

Sumber: http://m.koran-jakarta.com/index.php?id=112864&mode_beritadetail=1

Related Posts