BeritaHot IssueNasional

PAN Dukung Penerbitan Perppu Kebijakan Keuangan Negara

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini diyakini berdampak positif pada percepatan penanganan virus korona (covid-19).

“Diharapkan perppu ini dapat menunjang langkah-langkah pemerintah dalam penanganan covid-19,” kata Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu, 1 April 2020.

Saleh menilai wajar adanya pelebaran defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari perppu tersebut. Diperkirakan defisit APBN mencapai 5,07 persen dari target 2,2 persen untuk 2020.

Anggota Komisi IX ini meminta pemerintah menjabarkan mendetail terkait hal tersebut, sebelum beleid darurat itu dibahas untuk disahkan DPR. “Dengan begitu, DPR memiliki pandangan dan persepsi yang sama di dalam menafsirkan dan memahami perppu tersebut,” ujar Saleh.

Pemerintah didorong memanfaatkan semua potensi dan sumber keuangan yang ada. Sumber dana yang memungkinkan digunakan, antara lain dana desa, anggaran Pilkada 2020, anggaran pemindahan ibu kota, realokasi dana alokasi khusus (DAK), dan anggaran proyek-proyek infrastruktur.

“Kalau anggaran-anggaran di atas disisir, nilainya sangat besar. Bantuan sosial, subsidi, dan jaminan sosial kemungkinan bisa diatasi, itu yang perlu dihitung secara baik. Masyarakat tentu perlu juga mengetahuinya,” ujar dia.

Presiden Joko Widodo telah meminta DPR segera mengesahkan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Dia membeberkan perppu tersebut akan memberikan pondasi otoritas perbankan dan otoritas keuangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Pandemi covid-19 bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat tapi juga membawa implikasi ekonomi yang sangat luas, maka saya baru saja menandatangani Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.

Sumber: https://www.medcom.id

Related Posts