BeritaHot IssueNasional

PAN: Pemerintah Harusnya Tetapkan Darurat Kesehatan Masyarakat, Bukan Darurat Sipil

Politikus PAN, Saleh Partaonan Daulay, berpendapat pilihan penerapan darurat sipil dalam mencegah penularan corona kurang tepat. Menurut Saleh,  dasarnya hukumnya adalah Perppu tentang keadaan bahaya di mana kelahiran perpu itu sendiri lahir di masa revolusi sebagai respon terhadap situasi pada saat itu yang sifatnya sementara.

“Perppu itu lahir sebelum diberlakukannya otonomi daerah. Karena itu, jika Perppu itu diterapkan belum tentu sesuai dengan situasi dan sistem politik yang ada saat ini,” kata Saleh, Senin (30/3).

Menurutnya, Perppu ini ditetapkan apabila keamanan atau tertib hukum terancam. Salah satunya bisa diakibatkan oleh bencana alam.

“Sementara, bencana yang kita hadapi saat ini adalah bencana non-alam. Selain itu, saat ini sudah ada BNPB dan gugus tugas yang bekerjasama dengan 33 kementerian atau lembaga yang ditugaskan untuk mengatasinya dan payung hukum mereka untuk bekerja sudah ada di dalam beberapa undang-undang terkait,” ujarnya.

Penggunaan darurat sipil, menurut Saleh, juga bertentangan dengan asas hukum lex specialis derogat legi generalis (hukum yang khusus dapat menyampingkan hukum yang umum). Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan lebih khusus membahas tentang kesehatan dan lebih sesuai dengan bencana yang dihadapi saat ini.

”Ini kan sama dengan melakukan pembatasan sosial berskala besar dengan alat darurat sipil. Jadi darurat sipil dipakai sebagai alat untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas pada 30 Maret 2020, Presiden Joko Widodo menyampaikan opsi menetapkan status darurat sipil untuk menangani virus corona (Covid-1). Penetapan status darurat itu menjadi salah satu kondisi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Menurut Saleh, pemerintah mestinya menetapkan darurat kesehatan masyarakat sebagaimana amanat pasal 10 ayat 1 Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Saya bukan ahli hukum, tetapi itu bisa ditanyakan dan diskusikan dengan mereka yang lebih paham. Ini penting diingatkan sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengambilan payung hukum,” ucapnya.

 

Sumber: https://indonesiainside.id

Related Posts