Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyatakan setuju dengan opsi penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bersifat krusial ditunda hingga pandemi virus corona atau Covid-19 berakhir.
“Ditunda untuk fokus menangani virus corona. Dalam situasi seperti ini, semestinya seluruh potensi yang dimiliki diarahkan pada percepatan penanganan virus tersebut,” kata Saleh kepada Okezone, Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Menurutnya, RUU tersebut sangat terkait dengan kepentingan banyak orang. Tentu sangat bijak jika semua kepentingan dapat didengar dan semaksimal mungkin diakomodir.
“Semua pihak tidak ada yang menginginkan berkembangnya virus corona seperti ini. Dan semua orang berharap tidak ada aktivitas yang terganggu. Nah, kalau begitu keadaannya, tentulah sangat tidak arif jika ada kelompok-kelompok tertentu yang mau memaksakan keinginannya secara sepihak,” papar Saleh.
Saleh menekankan, undang-undang itu kan bukan untuk kepentingan DPR dan pemerintah saja. Menurutnya, UU akan mengikat seluruh rakyat, karena itu, pembahasannya sedapat mungkin mendengar dan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat sebanyak-banyaknya.
“Khusus omnibus law cipta kerja, serikat pekerja sudah komplain. Mereka tidak hanya demonstrasi di jalanan. Mereka juga melakukan audiensi dan rapat dengar pendapat dengan DPR. Mereka mengatakan tidak dilibatkan sama sekali dalam proses legal drafting dan perumusan RUU tersebut. Selain itu, mereka juga telah menyampaikan pokok-pokok persoalan yang menurut mereka krusial di dalam RUU itu. Semua itu tentu perlu didengar dan didalami,” papar Saleh.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja, kata Saleh sangat terkait dengan banyak pihak, tidak hanya pengusaha dan pekerja, tetapi juga bidang-bidang lainnya. Ada 79 undang-undang yang mau dikompilasi dan terdapat 11 kluster yang pembahasannya tidak mudah.
“Dalam konteks itu, akan sangat bijak jika DPR menunda dulu pembahasan RUU Cipta Kerja. Bagaimanapun juga, jika dilanjutkan pembahasannya, dipastikan tidak efektif. Sebab, rapat-rapat yang dilakukan pasti akan lebih banyak dilaksanakan secara virtual. Dengar pendapat dari stockholder terkait juga dinilai akan sangat minim,” tutup Saleh.
Sumber: https://nasional.okezone.com