Berita

Pemalsu Air Zam-zam Harus Dihukum

Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mendesak agar para pelaku pemalsu air zam-zam diadili dan dijatuhi hukuman sesuai peraturan perundangan dan peradilan yang ada.

"Kita tidak tahu sudah berapa korban mereka. Sebab, selama ini penjualan air zam-zam sangat banyak ditemukan di Jakarta, khususnya di Tanah Abang, Jakarta," kata Saleh Partaonan Daulay melalui pesan singkat di Jakarta.

Apalagi, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan tidak jarang jamaah haji dan umroh membeli air zam-zam di Tanah Abang sebagai oleh-oleh, alih-alih membeli di Arab Saudi.

Menurut Saleh, pemalsuan zam-zam tersebut merupakan perbuatan curang yang melanggar ketentuan, khususnya Pasal 383 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Tindakan tersebut juga tidak terpuji karena berusaha memperoleh keuntungan pribadi dan kelompok dengan memanipulasi barang yang dianjurkan oleh suatu agama tertentu," tuturnya.

Saleh menyayangkan adanya air zam-zam palsu yang beredar tersebut. Pasalnya, air yang bersumber dari mata air di dalam Masjidil Haram tersebut tidak semestinya dipalsukan untuk tujuan-tujuan bisnis. "Apalagi, di Tanah Suci air zam-zam diperoleh secara gratis.

Motif pemalsuan itu sudah pasti bisnis. Itu yang sangat disayangkan," katanya.
Saleh meyakini praktik pemalsuan air zam-zam itu meraup untung besar. Bila menjual air zam-zam asli, para pelaku akan merogoh kocek yang cukup banyak untuk biaya transportasi dan kargo.

"Dengan memalsukan, biaya itu dengan sendirinya tidak dikeluarkan," ujarnya.**

Sumber: republika.co.id

Related Posts