Berita

Pemerintah Diminta tak ‘Silau’ Sekolah Taraf Internasional

Rabu, 09 Januari 2013, 17:22 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah diminta tidak hanya mengejar taraf internasional saja di bidang pendidikan. Hal itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

"Bila pemerintah hanya mengejar kualitas berstandar internasional, akan menimbulkan problem ontologis yang sulit dijawab," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Saleh Partaonan Daulay dihubungi di Jakarta, Rabu (9/1).

Pengajar FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan akan timbul pertanyaan seperti pendidikan berstandar internasional itu seperti apa? "Negara mana yang dijadikan perbandingan apakah negara-negara Eropa, Amerika, Australia, Timur Tengah, Afrika, atau negara-negara lain di Asia?" katanya.

Lebih lanjut dikatakannya dengan penggunaan istilah bertaraf internasional, seolah-olah ada kesan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merasa minder dan tidak percaya diri dengan kualitas pendidikan nasional.

"Artinya, desain pendidikan nasional yang ada selama ini masih rendah dan jauh di bawah sekolah-sekolah di negara lain," tutur alumnus Colorado State University, Amerika Serikat itu.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan penghapusan RSBI di sekolah-sekolah pemerintah karena bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan bentuk liberalisasi pendidikan.

"Ini merupakan bentuk baru liberalisasi dan dualisme pendidikan serta berpotensi menghilangkan jati diri bangsa dan diskriminasi adanya biaya yang mahal," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1)

MK mengabulkan permohonan sejumlah orang tua murid dan aktivis pendidikan untuk menguji pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional yang tidak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) karena mahal.

Orang tua murid yang mengajukan 'judicial review' adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria dan Milang Tauhida bersama sejumlah aktivis pendidikan yaitu Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo dan Febri Antoni Arif.

Penghapusan status RSBI merupakan 'judicial review' keempat terhadap Undang-Undang Sisdiknas yang diajukan dan dikabulkan MK. Sebelumnya MK telah mengabulkan pengujian terhadap adalah pasal 49 tentang anggaran pendidikan, pasal 53 tentang Badan Hukum Publik dan pasal 55 tentang bantuan bagi sekolah swasta.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/13/01/09/mgcstt-pemerintah-diminta-tak-silau-sekolah-taraf-internasional

Related Posts