Berita

Pemerintah Harus Prioritaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Pemerintah diminta memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. DPR menilai, kalau pemerintah tidak sejalan dengan niat masyarakat dan DPR untuk segera membahas RUU ini, maka pembahasannya tidak bisa dilakukan dengan cepat.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menegaskan, secara konstitusi, pembahasan Undang-Undang harus dilakukan antara DPR dengan pemerintah. Jadi, kalau dorongan untuk membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dilakukan dari DPR dan Pemerintah, maka hasilnya akan lebih cepat selesai.

“Jika pemerintah tidak menjadikannya sebagai prioritas, sedikit banyaknya akan memerlambat proses pembahasan,” ujar Saleh pada Republika, Ahad (8/5).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mencontohkan, dalam pembahasan dua RUU, Pemerintah dinilai sangat mendesak DPR agar segera melakukan pembahasan dan pengesahan. Yaitu pada RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan RUU Pengampunan Pajak. 

Dua RUU tersebut sebenarnya tidak menjadi prioritas program legislasi nasional tahun 2016, namun, desakan pemerintahan Presiden Jokowi membuat dua RUU ini akhirnya segera dibahas bersama DPR RI.

Hal serupa seharusnya juga dilakukan pada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Sebab, kasus-kasus pemerkosaan disetai pembunuhan saat ini marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Saleh menilai, pemerintah seharusnya responsif dengan desakan dari masyarakat agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi prioritas.

“Kalau mau, pemerintah juga sebetulnya bisa mendesak,” tegas dia.**(Republika.co.id)

Related Posts