Berita

Pemuda Muhammadiyah Minta Pemerintah Malaysia Hormati TKI

Rabu, 14/11/2012 12:28 WIB

Ramdhan Muhaimin – detikNews

Jakarta – Kasus pemerkosaan seorang WNI oleh 3 polisi Malaysia menyedot perhatian banyak pihak di Tanah Air. Organisasi Pemuda Muhammadiyah meminta pemerintah Malaysia memberi perlakuan dan penghormatan yang lebih baik lagi kepada setiap warga negara Indonesia di negeri jiran tersebut.

"Pemuda Muhammadiyah juga meminta agar TKI yang sedang berada di Malaysia untuk diperlakukan lebih baik dan diberi penghormatan atas dasar persahabatan tulus antara dua negara. Sejalan dengan itu, Pemuda Muhammadiyah juga meminta agar pemerintah Malaysia juga turut aktif dalam memberikan perlindungan kepada seluruh TKI yang berada di Malaysia. Dengan perlindungan tersebut diharapkan kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang," ujar Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Saleh P Daulay dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Rabu (14/11/2012).

Saleh mengatakan hal itu disampaikannya saat bertemu dengan Dubes Malaysia untuk Indonesia Dato Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan di Jakarta, Selasa (13/11) malam. Pertemuan itu untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan pemerkosaan tersebut dan langkah-langkah apa saja yang telah dilakukan pemerintah Malaysia.

Saleh mengatakan pihaknya meminta agar pemerintah Malaysia memprioritaskan penanganan terhadap kasus tersebut. Karena menurutnya, kasus tersebut betul-betul sangat melukai hati masyarakat Indonesia.

"Karena itu, penuntasan kasus ini harus dibuktikan dengan pemberian hukuman maksimal kepada para pelaku," ujarnya.

Sementara itu, Dubes Malaysia Dato Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan mengatakan pemerintahnya telah mengambil langkah-langkah serius terkait kejahatan yang dilakukan 3 oknum penegak hukumnya. Ketiga oknum tersebut saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian Malaysia untuk keperluan investigasi lebih lanjut. Investigasi tersebut selanjutnya, menurut Syed Munshe akan dijadikan sebagai landasan untuk menindaklanjuti kasus ini di pengadilan.

"Pelaku pemerkosaan seperti ini melanggar Penal Code (UU Pidana) pasal 376 dengan hukuman 6 sampai 20 tahun penjara ditambah dengan hukuman cambuk. Pemerintah Malaysia akan memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan dilaksanakan secara adil dan transparan. Tindakan seperti ini tidak hanya menyakiti hati warga Indonesia, tetapi juga hati rakyat Malaysia," pungkas Syed Munshe.

Sebelumnya pada Jumat, 9 November lalu, tiga polisi Malaysia ditangkap setelah seorang wanita Indonesia melaporkan pemerkosaan yang dialaminya di kantor polisi distrik Central Seberang Prai di Bandar Perda, Bukit Mertajam.

TKI tersebut berumur 25 tahun. Menurut pengakuannya, saat kejadian dia sedang berada di dalam sebuah taksi dekat mal Pacific ketika dicegat oleh mobil patroli polisi. Karena saat itu dia hanya membawa fotokopi paspornya, polisi-polisi itu kemudian membawanya ke kantor polisi. Di sanalah dia diperkosa beramai-ramai di sebuah ruangan.

(rmd/nwk)

Related Posts