Berita

Pemuda Muhammadiyah: Sosialisasi Aturan Baru Belum Optimal

Antara – 7 Januari 2013

Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Saleh Partaonan Daulay mengatakan sosialisasi yang dilakukan pemerintah terhadap revisi dan aturan baru belum berjalan optimal.

"Kelihatannya pemerintah banyak merencanakan pembuatan dan revisi terhadap peraturan pemerintah atau PP. Namun, adanya penolakan terhadap PP baru atau revisi menunjukkan sosialisasi yang dilakukan belum maksimal," kata Saleh Partaonan Daulay dihubungi di Jakarta, Senin.

Pengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mencontohkan penolakan yang dilakukan petani tembakau terhadap Rancangan PP tentang Pengamanan Zat Aditif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau RPP Tembakau dan penolakan sejumlah organisasi profesi guru terhadap revisi PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Munculnya penolakan dari sejumlah pihak terhadap revisi atau peraturan baru menimbulkan kesan bahwa aturan itu dibuat hanya untuk kepentingan pemerintah saja.

"Padahal, suatu peraturan perundang-undangan dibuat idealnya untuk kepentingan masyarakat. Pemerintah hanya bertindak sebagai pembina dan pembuat aturan agar tidak ada konflik kepentingan di dalam masyarakat," tuturnya.

Terkait penolakan sejumlah organisasi profesi guru terhadap revisi PP Nomor 74 Tahun 2008, Saleh melihat ada isu krusial yang perlu menjadi perhatian. Yaitu isu pembatasan satu organisasi profesi guru.

"Secara faktual, pembatasan itu kelihatannya bertentangan dengan UUD 45, khususnya pasal 28 mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul. Kalau itu betul, berarti revisi itu merupakan bentuk konkrit pengabaian terhadap amanat konstitusi," katanya.

Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyatakan menolak rencana pemerintah yang akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Mereka menuding revisi PP itu merupakan upaya konspirasi untuk membungkam dan memberangus organisasi-organisasi guru yang bersikap kritis kepada pemerintah dengan mengharuskan organisasi profesi tunggal.

Ketiga organisasi guru itu berencana untuk melapor ke Komnas HAM karena menganggap revisi PP itu merupakan upaya untuk melanggar HAM dengan mengekang kebebasan para guru untuk berkumpul dan berserikat.(rr)
 

Sumber: http://m.yahoo.com/w/legobpengine/news/pemuda-muhammadiyah-sosialisasi-aturan-baru-belum-optimal-061020955.html?orig_host_hdr=id.berita.yahoo.com&.intl=ID&.lang=id-ID

Related Posts