Berita

Organisasi Guru Diusulkan Ajukan Pengujian ke MA

Antara – Senin, 07/01/2013

Jakarta, (ANTARA) – Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Saleh Partaonan Daulay mengusulkan kepada organisasi guru agar mengajukan pengujian ke Mahkamah Agung (MA) bila revisi PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru benar-benar disahkan.

"Karena ada dugaan revisi PP 74 Tahun 2008 bertentangan dengan konstitusi, saya usulkan agar organisasi-organisasi guru itu melakukan 'judicial review' ke MA," kata Saleh Partaonan Daulay dihubungi di Jakarta, Senin.

Pengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan, MA berwenang melakukan pengujian terhadap setiap aturan perundangan yang berada di bawah undang-undang, termasuk PP.

Namun, terkait rencana sejumlah organisasi guru yang akan melaporkan revisi PP Nomor 74 Tahun 2008 kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Saleh menganggap itu sebagai upaya yang bagus sebelum revisi PP itu disahkan.

Saleh mengatakan, dalam penolakan sejumlah organisasi profesi guru terhadap revisi PP Nomor 74 Tahun 2008, terdapat isu krusial yang perlu menjadi perhatian. Yaitu isu pembatasan satu organisasi profesi guru.

"Secara faktual, pembatasan itu kelihatannya bertentangan dengan UUD 45, khususnya pasal 28 mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul. Kalau itu betul, berarti revisi itu merupakan bentuk konkrit pengabaian terhadap amanat konstitusi," katanya.

Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyatakan menolak rencana pemerintah yang akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Mereka menuding revisi PP itu merupakan upaya konspirasi untuk membungkam dan memberangus organisasi-organisasi guru yang bersikap kritis kepada pemerintah dengan mengharuskan organisasi profesi tunggal.

Ketiga organisasi guru itu juga berencana untuk melapor ke Komnas HAM karena menganggap revisi PP itu merupakan upaya untuk melanggar HAM dengan mengekang kebebasan para guru untuk berkumpul dan berserikat.

Mereka akan meminta Komnas HAM untuk menyurati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa draft revisi PP itu merupakan pelanggaran HAM. (ant/as)

Sumber: www.antarasumbar.com

Related Posts