Berita

Pengamat: KPU dan Parpol Layak Diapresiasi

Antara – Rabu, 16 Januari 2013

Jakarta (ANTARA) – Pengamat politik Saleh Partaonan Daulay mengatakan, seluruh tahapan pemilu yang sudah berjalan hingga saat ini perlu diapresiasi, baik partai politik calon peserta Pemilu 2014 maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Langkah hukum yang diambil oleh beberapa partai politik yang tidak lolos untuk mengikuti pemilu 2014 perlu diapresiasi. Langkah itu dinilai akan memberikan pelajaran politik yang cukup berharga bagi semua pihak," kata Saleh Partaonan Daulay dihubungi di Jakarta, Rabu.

Pengajar di FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan, melalui jalur hukum setidaknya akan diketahui siapa yang benar dan yang salah.

"Selama ini, banyak partai yang menyebutkan bahwa mereka sudah memenuhi semua persyaratan, sementara KPU menolak klaim itu dan tidak meloloskannya dalam verifikasi. Melalui jalur hukum, akan diketahui secara persis siapa yang benar dan siapa yang salah," tuturnya.

Di lain pihak, dia mengatakan langkah KPU yang meloloskan 10 partai politik perlu diapresiasi. Selain bersikap tegas dan berani, komisioner KPU juga dinilai cukup dewasa dan sabar dalam melayani pertanyaan, sanggahan, dan protes dari para peserta sidang pleno terbuka dengan agenda pengumuman hasil verifikasi peserta pemilu.

Apalagi, kata dia, mereka telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyampaikan alasan dan bukti-bukti mengapa partai-partai tertentu tidak bisa diloloskan.

"Sesuai dengan janji ketua KPU, mereka siap melayani gugatan pihak yang merasa dirugikan melalui jalur hukum. Ini berarti mereka siap menerima risiko apa pun jika ternyata mereka salah dalam melakukan verifikasi," katanya.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan 10 partai politik peserta Pemilu 2014, yaitu sembilan partai politik yang ada di DPR ditambah satu partai baru, Partai Nasdem.

Pada Senin (14/1), KPU juga sudah melakukan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2014, yaitu:
1. Partai Nasdem,
2. Partai Kebangkitan Bangsa,
3. Partai Keadilan Sejahtera,
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,
5. Partai Golongan Karya,
6. Partai Gerakan Indonesia Raya,
7. Partai Demokrat,
8. Partai Amanat Nasional,
9. Partai Persatuan Pembangunan, dan
10. Partai Hati Nurani Rakyat.(rr)

Sumber: www.antaranews.com

Related Posts