Berita

Pakar: Langkah Hukum Pemilu Tak Perlu Ricuh

Antara – Rabu, 16 Januari 2013

Jakarta (ANTARA) – Pakar politik Saleh Partaonan Daulay mengatakan langkah hukum yang ditempuh partai-partai politik yang tidak lolos verifikasi tidak perlu memicu kericuhan dan keributan sebagaimana terjadi pada sidang pleno terbuka KPU.

"Bila semua pihak menghargai upaya hukum, keributan yang terjadi pada saat pleno terbuka KPU beberapa hari lalu tidak perlu terjadi. Hujatan, teriakan, dan interupsi yang bernada kasar tentu saja menjadi catatan tidak baik dari masyarakat," kata Saleh Partaonan Daulay dihubungi di Jakarta, Rabu.

Pengajar di FISIP UIN Syarif Hidayatullah itu mengatakan keributan yang terjadi pada sidang pleno terbuka KPU itu menunjukkan ketidakdewasaan beberapa pentolan partai politik dalam berdemokrasi.

Sebab, kalau mereka tidak puas dengan hasil verifikasi yang diumumkan KPU, masih ada beberapa peluang jalur hukum yang bisa ditempuh.

"Bila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, maka pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke Bawaslu. Sementara itu, jika ada pelanggaran yang bersifat kelembagaan, para pihak dapat menyelesaikannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PT TUN," tuturnya.

Dia berharap, Bawaslu dan PT TUN dapat memutus perkara itu secara adil sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan tidak muncul keributan dan konflik baru.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan 10 partai politik peserta Pemilu 2014, yaitu sembilan partai politik yang ada di DPR ditambah satu partai baru, Partai Nasdem.

Sedangkan 24 partai politik yang lain dinyatakan tidak lolos dan gagal menjadi peserta Pemilu 2014. Sebagian dari partai politik itu berencana mengajukan gugatan terkait keputusan KPU tentang peserta Pemilu 2014.

Pada Senin (14/1), KPU juga sudah melakukan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2014, yaitu:

1. Partai Nasdem,

2. Partai Kebangkitan Bangsa,

3. Partai Keadilan Sejahtera,

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,

5. Partai Golongan Karya,

6. Partai Gerakan Indonesia Raya,

7. Partai Demokrat,

8. Partai Amanat Nasional,

9. Partai Persatuan Pembangunan, dan

10. Partai Hati Nurani Rakyat.(ar)

Sumber: www.antaranews.com

Related Posts