Juli, 04 2013
Jakarta , Melakukan judicial review adalah hak konstitusi warga negara. Namun agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengabulkan gugatan terhadap sebuah UU, misalnya dalam hal ini UU Ormas, maka kelompok masyarakat yang melakukan judicial review itu harus bisa membuktikan adanya hak-hak konstitusional mereka yang terganggu dengan adanya UU Ormas.
Demikian pendapat pengamat sosial politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat Dr Saleh P Daulay MHum, MA, siang ini. "Jadi penekanannya adalah pengaju gugatan itu bisa membuktikan bahwa hak konstitusionalnya terganggu dengan adanya UU Ormas. Barulah MK memiliki kewenangan untuk membatalkannya. Karena itu, kelompok masyarakat yang berniat melakukan
judicial review terlebih dahulu menyiapkan argumen dan bukti-bukti yang kuat sehingga bisa menang di pengadilan nanti," kata Saleh menjawab Suara Merdeka, vía ponselnya Kamis (4/7) siang ini.
Menurut Saleh argumen-argumen itu perlu dipertimbangkan dengan seksama, karena putusan MK itu final dan mengikat. Kalau para penggugat kalah, UU itu malah akan semakin kuat
sumber : suaramerdeka.com