BeritaNasional

Petinggi Fraksi PAN Minta Pimpinan DPR Gelar Rapat Cabut RUU HIP dari Prolegnas

Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, mendesak agar Pimpinan DPR segera meminta dilaksanakan rapat agar pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Fraksi PAN mendesak pimpinan DPR RI dan seluruh pihak terkait untuk segera menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut sekaligus mencabut dari program legislasi nasional,” kata Saleh, Rabu (24/6/2020).

Kata Saleh, walau dahulu pihaknya setuju membahas RUU itu, namun tetap ada catatan akibat tidak dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran. Fraksi PAN ketika itu menginginkan agar TAP MPRS tersebut dijadikan sebagai konsideren. Bahkan Fraksi PAN dengan tegas menyatakan akan menarik diri dari pembahasan jika catatan khusus itu tidak diindahkan.

“Tidak masuknya TAP MPRS tersebut dinilai sebagai sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik,” ujar Saleh.

Lalu, Fraksi PAN telah mendengar dan mengkaji secara mendalam pendapat dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait RUU HIP tersebut. Dari kajian yang dilakukan, Fraksi PAN berkesimpulan bahwa melanjutkan pembahasan RUU tersebut akan lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan manfaat. Apalagi saat ini, sudah banyak ormas dan tokoh masyarakat yang dengan terang dan terbuka menyatakan penolakan.

Kata Saleh, Fraksi PAN memang menghargai keputusan pemerintah yang menyatakan agar pembahasan RUU HIP tersebut ditunda dan seluruh potensi yang ada difokuskan untuk menangani pandemi Covid-19. Dalam pandangan Fraksi PAN, keputusan pemerintah tersebut sekaligus adalah penolakan halus untuk terlibat di dalam pembahasan.

“Jika pemerintah tidak terlibat, tentu RUU HIP tersebut otomatis tidak bisa dilanjutkan. Sebab, kelahiran suatu UU haruslah didasarkan atas persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR,” katanya.

Saleh mengatakan pihaknya menilai RUU HIP tidak diperlukan. Sebab upaya menyosialisasikan dan memasyarakatkan Pancasila telah banyak dilakukan MPR RI dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

“Upaya-upaya tersebut perlu semakin ditingkatkan dengan melibatkan banyak komponen masyarakat lain, termasuk perguruan tinggi, sekolah, ormas, OKP, organisasi profesi, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya,” pungkasnya.

 

 

SUmber: https://www.beritasatu.com/

Related Posts