BeritaNasional

Tak Hanya Tegas Menolak, Fraksi PAN DPR Juga Desak RUU HIP Dicabut Dari Prolegnas

Penolakan bahkan desakan untuk menghentikan pembasahan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ikut disuarakan fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI. PAN juga terus berupaya agar RUU HIP dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas).

“Fraksi PAN dengan ini menyatakan dengan tegas menolak untuk ikut membahas RUU HIP. Sejalan dengan itu, fraksi PAN mendesak pimpinan DPR RI dan seluruh pihak terkait untuk segera menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut sekaligus mencabut dari program legislasi nasional (prolegnas),” ucap Wakil Ketua fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, melalui keterangannya, Rabu (24/6).

Desakan ini bukan tanpa pertimbangan. Karena, sejak awal fraksi PAN telah memberikan catatan khusus terhadap RUU HIP tersebut. Terutama terkait dengan tidak dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran.

Ketika itu, fraksi PAN menginginkan TAP MPRS tersebut dijadikan sebagai konsideren. Bahkan, kata Saleh Daulay, fraksi PAN dengan tegas menyatakan akan menarik diri dari pembahasan jika catatan khusus itu tidak diindahkan.

Tidak masuknya TAP MPRS tersebut dinilai sebagai sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik.

Selain itu, fraksi PAN juga telah mendengar dan mengkaji secara mendalam pendapat dan aspirasi yang disampaikan masyarakat terkait RUU HIP. Kesimpulannya, melanjutkan pembahasan RUU tersebut akan lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan manfaat. Apalagi saat ini, sudah banyak ormas dan tokoh masyarakat yang dengan terang dan terbuka menyatakan penolakan.

Meski demikian, lanjut Saleh Daulay, fraksi PAN menghargai keputusan pemerintah yang menyatakan agar pembahasan RUU HIP tersebut ditunda dan seluruh potensi yang ada difokuskan untuk menangani pandemik Covid-19.

Dalam pandangan fraksi PAN, keputusan pemerintah tersebut merupakan penolakan halus untuk terlibat di dalam pembahasan. Jika pemerintah tidak terlibat, tentu RUU HIP tersebut otomatis tidak bisa dilanjutkan. Sebab, kelahiran suatu UU harus didasarkan atas persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR.

“Fraksi PAN menegaskan bahwa Pancasila yang rumusannya tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi final dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara. Pancasila telah terbukti mampu mempersatukan seluruh komponen bangsa. Karena itu, penafsiran terhadap Pancasila dalam bentuk UU sudah tidak diperlukan lagi,” tegas Saleh Daulay.

Terakhir, fraksi PAN juga menilai upaya mensosialisasikan dan memasyarakatkan Pancasila telah banyak dilakukan MPR RI dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Upaya-upaya tersebut perlu semakin ditingkatkan dengan melibatkan banyak komponen masyarakat lain, termasuk perguruan tinggi, sekolah, ormas, OKP, organisasi profesi, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya.

 

 

Sumber: https://rmol.id/

Related Posts