BeritaHot Issue

Politikus PAN Dukung Pasal 27 Perppu Corona Digugat

Fraksi PAN masih mengkaji dan mendalami pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virusdisease 2019 (Covid-19). Pasal 27 tersebut mendapat penolakan karena dianggap memberikan kekebalan hukum terhadap pengambil kebijakan keuangan jika salah mengelola uang Rp405,1 triliun untuk penanganan corona.

“Terkait pasal 27, PAN sejauh ini masih melakukan pendalaman dan pengkajian terhadap pasal tersebut. Dan tentu kami menampung masukan dari kelompok masyarakat agar pandangan kami bisa komperhensif,” kata Saleh kepada wartawan, Jumat (10/4).

Saleh mengatakan, PAN akan mengkaji termasuk dugaan yang muncul terhadap pasal tersebut. PAN akan menyampaikan pandangan resminya saat Perppu itu dibahas di DPR.

“Pada saat pembicaraan dan pembahasan mengenai Perppu ini kami akan menyampaikan sikap resmi partai,” kata Saleh.

PAN akan memastikan, keputusan yang diambil pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Saleh berharap pemerintah dalam menjalankan kebijakan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.

“Tidak ada kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku, tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Kita harap nanti tugas-tugas itu bisa dilakukan. Itu nanti jadi catatan primer kami di dalam membahas Perppu Nomor 1 khususnya pasal 27,” kata Saleh.

Selain itu, Saleh mendukung adanya gugatan masyarakat terhadap pasal 27 tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Dia berharap ada keputusan yang bisa memberikan jalan terbaik bagi semua pihak.

“Kami juga mendengar ada sebagian masyarakat yang sedang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 27 tersebut, tentu itu langkah baik yang bisa dilakukan kelompok masyarakat. Mudah-mudahan nanti keputusannya bisa memberikan jalan yang baik bagi semua pihak,” ucap Saleh.

Secara umum, PAN setuju dengan dikeluarkannya Perppu corona tersebut. Karena situasi dan kondisi keuangan negara tidak normal. Perppu itu diharapkan menjadi solusi bagi pemerintah untuk menyelesaikan perekonomian di tengah wabah. PAN menyoroti pelebaran defisit yang menyentuh 5,07 persen.

“Tentu pelebaran defisit itu kami sarankan dari PAN untuk dipakai pada situasi yang paling sulit artinya situasi di mana tidak ada jalan lain lagi dan itu adalah jalan terakhir yaitu dengan mengeluarkan atau menambah kelebaran defisit sampai di atas 3 persen,” kata Saleh.

Berikut bunyi Pasal 27:

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakankerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

 

Sumber: https://m.merdeka.com/

Related Posts