BeritaHot IssueNasional

PP Karantina Wilayah Digodok, DPR Ingatkan 5 Poin Ini

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menyiapkan aturan terkait rencana karantina wilayah. Sebelumnya, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menyebutkan pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah terkait karantina wilayah. PP ini direncanakan akan terbit pekan depan.

Menurut Saleh PP yang disusun harus bisa mengakomodir berbagai aturan penting yang bisa diikuti semua pihak selama karantina wilayah dilakukan.

“Ada banyak aspek kehidupan sosial dan ekonomi yang harus diatur. Ini maksudkan agar karantina wilayah tidak berdampak terlalu buruk bagi kehidupan masyarakat,” ujar Saleh dalam keterangan tertulis, Minggu (29/03/2020).

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional itu mengatakan, pada pelaksanaannya, karantina wilayah itu pasti akan memiliki dampak tidak baik. Karena itu, PP yang disiapkan harus bisa mengantisipasi dampak-dampak tidak baik yang mungkin ditimbulkannya.

Poin kedua yang penting menurut dia adalah dari sisi pelayanan kesehatan. PP itu mengatur bagaimana agar ada edukasi, komunikasi dan informasi bagi masyarakat. Termasuk ada aturan yang lebih detail bagaimana agar orang-orang sakit dirawat dan diisolasi.

“Artinya, walaupun dalam masa karantina wilayah, aktivitas pelayanan kesehatan tetap jalan sebagaimana mestinya,” ujar Saleh.

Poin ketiga menurut dia berkaitan dengan pola pengajaran selama masa belajar dari rumah. Ia berharap PP bisa mengatur tentang bagaimana proses pembelajaran di sekolahan dan perkuliahan tetap jalan. Ada legalisasi terkait proses belajar mengajar secara virtual. Penutupan sekolah dan kampus menurut dia tidak berarti meniadakan proses belajar-mengajar.

Selanjutnya, ia mengingatkan bahwa kelompok yang paling terdampak dari karantina wilayah adalah para pekerja, baik pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (pbpu). Begitu juga pekerja sektor formal maupun informal.

Ia berharap dalam PP tersebut nantinya ada ketentuan bagaimana agar mereka tidak ada yang di-PHK dan mereka juga tetap bisa menghidupi keluarganya. Bagi PBPU, mesti dibuat aturannya agar pekerja mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah.

“Subsidi dan bantuan tidak hanya diperuntukkan bagi PBPU saja. Tetapi luas dari itu, bagi masyarakat yang membutuhkan. Ada banyak masyarakat yang bekerja harian untuk
menutupi kebutuhan harian juga. Konsekuensi seperti ini harus dihadapi pemerintah,” lanjut Saleh.

Tak hanya pekerja, pengusaha menurut Saleh juga perlu mendapat perhatian. Bisa saja di dalam PP itu dicantumkan hak-hak pengusaha yang memberikan keringanan bagi para
pekerjanya. Termasuk mereka yang tetap mempertahankan agar tidak melakukan PHK. Jadi ada kesimbangan antara hak pekerja dan hak pengusaha.

Poin terakhir menurut dia yang tak kalah penting adalah adanya sanksi dan hukuman bagi para pelanggar terkait karantina wilayah. Karena karantina wilayah itu dianggap sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus, semua warga masyarakat harus mematuhinya. Kalau ada yang melanggar harus diberikan sanksi.

“Sanksi itu penting. Karena kalau hanya sekedar himbauan, sering tidak ditepati. Bisa saja sanksi denda atau kurungan. Yang jelas, harus tegas dan mengikat.”

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan PP Karantina Wilayah akan terbit pada pekan depan. Ia mengatakan karantina kewilayahan memang seharusnya diatur lewat PP, sesuai dengan pasal 10 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

“Kita kan dalam situasi darurat. Jadi dalam waktu tidak lama akan dikeluarkan, waktunya kapan, mungkin minggu depan sudah ada kepastian,” ujar Mahfud.

Adapun bagi daerah yang sudah terlanjur menerapkan karantina sebelum adanya PP, Mahfud menyerahkannya pada Kementerian Dalam Negeri.

 

 

Sumber: https://m.bisnis.com

Related Posts