BeritaHot Issue

PP Karantina Wilayah Harus Jamin Pekerja Digaji dan Tak Dipecat Selama Lockdown

Pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) Karantina Wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona. Aturan ini juga akan mengatur ketentuan teknis mengenai lockdown sebagai upaya agar virus COVID-19 tak makin meluas.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pemerintah harus mengatur secara rinci seluruh kerangka teknis implementasi lockdown dalam PP karantina wilayah tersebut. Hal ini bertujuan agar karantina wilayah bisa berjalan efektif mencegah penyebaran virus corona.
“Ada banyak aspek kehidupan sosial dan ekonomi yang harus diatur. Ini dimaksudkan agar karantina wilayah tidak berdampak terlalu buruk bagi kehidupan masyarakat,” ujar Saleh kepada kumparan, Minggu (29/3).
“Karantina wilayah itu kan pasti memiliki dampak tidak baik. Nah, PP itu mestinya perlu mengantisipasi dampak-dampak tidak baik yang mungkin ditimbulkannya,” lanjut Saleh.
Wakil Ketua Fraksi PAN DPR ini menilai, salah satu substansi yang wajib diatur dalam PP adalah terkait nasib para pekerja, baik pekerja formal maupun informal serta pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Saleh mencontohkan, PP harus mengatur jaminan bagaimana karyawan tidak dipecat dan digaji selama lockdown.
“Di dalam PP tersebut diharapkan ada ketentuan bagaimana agar mereka tidak ada yang di-PHK dan mereka juga tetap bisa menghidupi keluarganya. Bagi PBPU, mesti dibuat aturannya agar mereka mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah,” jelas Ketua DPP PAN ini.
Bahkan, Saleh menilai subsidi dan bantuan tidak hanya diberikan kepada PBPU tapi juga masyarakat yang membutuhkan. Sebab, banyak masyarakat yang merupakan pekerja harian pasti terdampak lockdown dan membutuhkan bantuan dari pemerintah.
Selain itu, Saleh mengusulkan pemerintah memberikan keringanan bagi perusahaan yang tidak memecat karyawan mereka selama lockdown. Hal ini bisa menjadi pelecut bagi para pengusaha.
“Bisa saja di dalam PP itu dicantumkan hak-hak pengusaha yang memberikan keringanan bagi para pekerjanya. Termasuk mereka yang tetap mempertahankan agar tidak melakukan PHK. Jadi ada keseimbangan antara hak pekerja dan hak pengusaha,” tutur dia.
Komisi IX mengingatkan, pemerintah juga harus mengatur soal sanksi bagi mereka yang melanggar PP Karantina Wilayah.
“Sanksi itu penting. Karena kalau hanya sekadar imbauan, sering tidak ditepati. Bisa saja sanksi denda atau kurungan. Yang jelas, harus tegas dan mengikat,” tutup Saleh.
Sumber: https://kumparan.com

Related Posts