Pemerintah diminta untuk memperhatikan berbagai aspek, baik itu terkait sanksi tegas, aspek sosial dan ekonomi dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Karantina Wilayah. Hal itu demi meminimalisir dampak buruk dari upaya pencegahan penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19 tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay mengaku berharap agar pemerintah menuangkan berbagai aturan penting yang harus diikuti semua pihak selama karantina wilayah dilakukan. Sebab ada banyak aspek kehidupan sosial dan ekonomi yang harus diatur.
“Ini dimaksudkan agar karantina wilayah tidak berdampak terlalu buruk bagi kehidupan masyarakat. Karantina wilayah itu kan pasti memiliki dampak tidak baik. Nah, PP itu mestinya perlu mengantisipasi dampak-dampak tidak baik yang mungkin ditimbulkannya,” katanya, Minggu (29/3/2020).
Adapun dari sisi pelayanan kesehatan, lanjut Anggota Komisi IX DPR RI ini, mestinya PP itu juga mengatur tentang bagaimana agar ada edukasi, komunikasi dan informasi bagi masyarakat. Termasuk ada aturan yang lebih detail tentang bagaimana orang-orang sakit dirawat dan diisolasi.
“Artinya, walaupun dalam masa karantina wilayah, aktivitas pelayanan kesehatan tetap jalan sebagaimana mestinya,” tandasnya.
Bukan hanya itu, lanjut Wakil Ketua Fraksi PAN tersebut, pemerintah juga perlu mengatur tentang proses pembelajaran di sekolah dan kampus yang harus tetap jalan selama masa karantina.
“Ada legalisasi terkait proses belajar mengajar secara virtual. Penutupan sekolah dan kampus tidak berarti meniadakan proses belajar-mengajar,” imbuhnya.
Pengamatan Saleh, yang paling terdampak dari karantina wilayah adalah para pekerja. Baik pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), juga pekerja sektor formal maupun informal. Terkait itu, Saleh meminta PP tersebut juga harus mengatur tentang ketentuan bagaimana agar mereka tidak ada yang di-PHK agar masih bisa menghidupi keluarga masing-masing. Sementara khusus bagi PBPU, mestinya dibuat aturan agar mereka mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah.
“Subsidi dan bantuan tidak hanya diperuntukkan bagi PBPU saja. Tetapi luas dari itu, bagi masyarakat yang membutuhkan. Ada banyak masyarakat yang bekerja harian untuk menutupi kebutuhan harian juga. Konsekuensi seperti ini harus dihadapi pemerintah,” imbuhnya.
“Bisa saja di dalam PP itu dicantumkan hak-hak pengusaha yang memberikan keringanan bagi para pekerjanya. Termasuk mereka yang tetap mempertahankan agar tidak melakukan PHK. Jadi ada kesimbangan antara hak pekerja dan hak pengusaha,” lanjutnya.
Selanjutnya, Saleh mengingatkan pemerintah agar pemerintah tidak boleh lupa membuat aturan mengenai sanksi dan hukuman bagi para pelanggar terkait karantina wilayah. Pasalnya karantina wilayah merupakan salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus.
“Semua warga masyarakat harus mematuhinya. Kalau ada yang melanggar harus diberikan sanksi. Sanksi itu penting. Karena kalau hanya sekedar himbauan, sering tidak ditepati. Bisa saja sanksi denda atau kurungan. Yang jelas, harus tegas dan mengikat,” pungkas Wakil Ketua MKD DPR RI ini.
Sumber: http://m.rri.co.id