KBRN, Jakarta: Panjangnya antrian waiting list atau daftar tunggu ibadah haji di Tanah Air, menjadi perhatian utama dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay menjelaskan, komisinya dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin telah mengambil langkah cepat untuk memutus waiting list.
Pertama, moratorium atau penghentian sementara bagi yang pernah menunaikan ibadah haji. Nantinya, mereka yang telah berhaji, diperkenankan kembali untuk menunaikan ibadah haji pada lima atau 10 tahun setelah yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji yang pertama.
“Untuk menentukan 5 atau 10 tahun belum sampai kesana. Kesepahaman itu penting sebagai niat baik antara pemerintah dan DPR. Kemarin ada aduan antrian hingga 20 tahun. Ini memprihatinkan dari aspek keadilan. Kita berharap yang sudah berhaji di tunda dulu. Berilah ke yang lain. Moratorium diberlakukan sampai kita bisa mengendalikan. Ini membatasi bukan melarang,” kata Saleh Partaonan Daulay, dalam perbincangan bersama Radio Republik Indonesia, Sabtu (7/2/2015).
Kedua, mengenai dana talangan dari bank mitra harus dihentikan. Selama ini, misal apabila memiliki uang Rp 3 juta, bisa mendaftar haji, padahal yang bersangkutan belum memiliki kemampuan finansial untuk berhaji. Seharusnya apabila biaya haji Rp 30 juta maka yang ingin berhaji harus memiliki uang Rp 30 juta bukan Rp 3 juta. Kemudahan inilah yang menyebabkan antrian panjang untuk daftar tunggu ibadah haji .
Ketiga penghapusan haji ONH Plus. Dalam rapat kerja antara Komisi VIII dengan Menteri Lukman, terdapat usulan dari anggota dewan agar ONH Plus dihapuskan, pasalnya yang memiliki uang banyak, dapat berhaji berkali-kali dengan mempergunakan jasa haji ONH Plus. Tahun 2015, kuota haji untuk Indonesia adalah 168.880. Dari jumlah tersebut, 13 ribu diantaranya adalah diperuntukan untuk haji ONH Plus.
“Bayangkan kalau itu dihapus maka 13 ribu bisa di kasih ke masyarakat biasa. Pemerintah pusat dan daerah sudah gelisah”. Namun, keberadaan haji ONH Plus tidak serta merta dapat dihapus karena telah diatur dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji. Oleh karena itu apabila ingin menghapus maka perlu ada revisi UU tersebut. Ditambahkan, dalam pembatasan penyelenggaraan haji, telah diusulkan pula agar calon jamaah haji yang prioritas seperti sudah tua tetapi masih mampu melaksanakan serangkaian ritual ibadah haji maka harus didahulukan. DPR juga menginginkan ada batas waktu pelunasan untuk biaya haji. (Sgd/AKS)
Sumber: rri.co.id