BeritaHot Issue

RSPI SS Tak Beri Tahu Pasien Positif Corona, PAN: Harusnya Diberitahu Dulu

Anggota Komisi IX dari Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyayangkan keputusan pihak RSPI Sulianti Saroso yang tidak memberikan informasi kepada pasien terkait status positif Corona. Menurut Saleh, seharusnya pihak RS terbuka kepada pasien.

“Menurut saya semuanya harus terbuka, jangan sampai orang lain tahu daripada dirinya yang bersangkutan tidak,” ujar Saleh di Gedung Kementerian Kesehatan, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

Saleh mengatakan seharusnya pasien diberitahu terlebih dahulu. Sehingga mereka bisa berjuang agar cepat sembuh dari virus tersebut.

“Kalau memang kita tahu mempraktikkan keterbukaan kepada para pasien justru pasien dulu diberitahu, supaya dia tahu bagaimana mengantisipasi bahwa saya harus sehat. Saya harus betul-betul bisa berjuang untuk menghadapi ini,” katanya.

Lebih lanjut, Saleh juga menilai ada penyampaian informasi ke masyarakat kurang arif. Hal itu, kata dia, dilihat dari tersebarnya alamat pasien positif corona.

“Menurut saya ini ada kurang arifan dalam pemberian informasi pada masyarakat. Sebetulnya tidak apa-apa kalau pemerintah kita mengatakan kita sekarang sudah menemukan positif terjangkit virus ini. Itu ndak apa-apa,” jelas Saleh.

“Tapi kalau misalnya langsung menjelaskan alamatnya itu menjadi satu persoalan. Akhirnya orang rame-rame datang ke alamat itu. Ada yang foto, ada yang nyari keluarganya siapa sampai kakek neneknya dicariin,” imbuhnya.

Saleh menyebut bocornya informasi itu dapat menimbulkan beban mental kepada pasien. Sehingga akan berdampak terhadap kesehatan mereka.

“Dan orang yang sakit tahu informasi itu akhirnya dia jadi beban tersendiri. Itu kan jadi beban moral dan psikologis dengan tekanan publik seperti itu menjadi mereka tidak tenang,” ungkap Politikus PAN.

“Jadi ini tidak boleh lagi terjadi. Itu seberulnya melanggar undang-undang kebebesan informasi publik. Karena dalam UU ada beberapa hal informasi yang tidak boleh dibuka ke publik, salah satunya persoalan kesehatan seseorang. Kecuali yang berdangkutan memebrrikan izin dan ancaman hukumannya itu adalah dua tahun penjara. Dan itu menurut saya serius, dan ada undang-undang yang lain,” imbuh dia.

Diketahui, RSPI Sulianti Saroso mengakui tidak memberikan informasi kepada pasien terkait status positif Corona. Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso, Mohammad Syahril, mengatakan ada aturan dalam menyampaikan soal wabah, termasuk virus Corona.

“Jadi betul (kami tidak menginformasikan). Jadi ini kan wabah ya. Kalau pengumuman wabah ada aturan siapa yang harus berbicara pertama kali,” kata Syahril di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Rabu (4/3).

 

Sumber: http://news.detik.com/read/2020/03/04/153328/4925097/10/rspi-ss-tak-beri-tahu-pasien-positif-corona-pan-harusnya-diberitahu-dulu

Related Posts