BeritaHot IssueNasional

RUU Cipta Kerja Sebaiknya Dibahas di Baleg

RUU Cipta Kerja yang masuk dalam konsep omnibus law sebaiknya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, bukan di pantia khusus (Pansus). Selain pembentukan Pansus butuh waktu panjang, sekarang setiap komisi di DPR sedang memfokuskan perhatiannya pada Covid 19.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengemukakan hal ini dalam keterangan persnya, Kamis (2/4/2020). “Menurut saya, RUU Cipta Kerja sebaiknya dibahas di Baleg. Pasalnya, RUU Cipta Kerja itu memuat materi yang sangat luas. Ada 79 undang-undang yang mau dikompilasi. Dan terdapat 11 kluster yang pembahasannya tidak mudah.”

Dikatakan Wakil Ketua MKD DPR ini, pembentukan Pansus harus mengakomodir semua perwakilan fraksi yang ada. Di tengah situasi yang seperti ini, tentu itu tidak mudah membentuk Pansus. “Kalau di Baleg, semua materi undang-undang itu, kan, sudah pernah dibahas. Diharapkan, pembahasannya akan lebih mudah dilaksanakan,” kilahnya.

Apalagi, lanjut.Wakil Ketua F-PAN DPR itu, di Baleg pun sudah ada perwakilan semua fraksi. Jadi, tak perlu sibuk membentuk Pansus lagi yang merefresentasikan semua fraksi DPR. Perwakilan fraksi di Baleglah nanti yang membahas RUU Cipta Kerja tersebut. Masukan masyarakat pun bisa disampaikan kepada fraksi yang ada.

“Kalau F-PAN sebetulnya tidak masalah mau di Baleg atau Pansus. Kami memandang bahwa omnibus law cipta kerja itu penting. Tetapi, kami saat ini sedang berpikir dan berusaha melakukan yang terbaik untuk penanganan Covid 19,” tutup legisltor dapil Sumut II yang juga mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

 

Sumber: http://parlemenone.com/

Related Posts