Berita

RUUK DIY bukan untuk Jegal Sultan jadi Capres

Senin, 27 Agustus 2012 | 22:45

Syarat gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bukan anggota partai politik bukan untuk menjegal Sultan Hamengku Buwono X sebagai calon presiden pada Pemilu 2014 mendatang.

Anggota Panja Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY Agus Purnomo, mengatakan substansi RUU tidak melarang jika gubernur dan wakilnya dimajukan menjadi calon presiden.

"Hal ini tidak menghalangi Beliau untuk memperoleh hak-hak politiknya untuk dipilih dan memilih," kata Agus, politikus dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui pesan Blackberry, Senin (27/8).

Menurut Agus, menjadi calon presiden tidak harus anggota partai namun memang sesuai konstitusi harus diusulkan partai politik atau gabungannya. Jika kemudian gubernur DIY, misalnya, mencalonkan diri menjadi calon presiden maka pun tak otomatis mundur.

Bagaimanapun, posisi gubernur melekat dalam posisi Sultan sebagaimana diatur dalam RUU yang rencananya bakal disahkan Rabu mendatang ini.

Dalam pasal 16 ayat 1 huruf n RUUK DIY disyaratkan bahwa gubernur dan wakil gubernur DIY dalam hal ini Sultan Hamengkubowono dan Pakualaman bukan anggota partai politik.

Sementara itu, pengamat politik, Saleh Daulay, dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah, Ciputat, mengatakan setiap warga negara harus diperlakukan sama didepan hukum dan perundang-undangan.

Sultan menurutnya harus tetap diberi ruang untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu.

"Setiap warga negara termasuk Sultan memiliki hak untuk memilih dan dipilih serta menentukan arah perjalanan bangsa kedepan, semua itu terserah kepada rakyat Indonesia," kata Saleh ketika dihubungi, Senin (27/8).

Disebutnya sebagai sangat tidak arif jika pelarangan aktivitas politik Sultan dimaksudkan pihak-pihak tertentu untuk menjegalnya pada bursa pemilihan presiden mendatang.

"Jika rakyat Indonesia yang menginginkan, siapapun boleh menjadi presiden," kata Saleh.
 

Related Posts