Berita

Saleh Daulay: Harus Ada Kajian Akademis Sebelum Lakukan Lockdown

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, meminta pemerintah melaksanakan amanat UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. BERITA TERKAIT Soal Lockdown, Pengamat: Masalah Nyawa Lebih Penting Ketimbang Ekonomi Melihat Lebih Dekat Efek Social Distancing Pada Penularan Covid-19 Puan Maharani: Gugus Tugas Covid-19 Harus Jadi Representasi Kehadiran Negara

“Di dalam UU ini, dijelaskan secara teknis terkait Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Pemerintah sudah bisa menerapkan kedaruratan kesehatan karena kejadian yang ada saat ini sudah bersifat luar biasa, dengan ditandai penyebaran virus corona yang membahayakan kesehatan di mana sudah menyebar lintas wilayah atau lintas negara,” ujar Saleh Daulay lewat pesan singkatnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/3).

Di dalam undang-undang itu menjelaskan tiga langkah karantina. Yaitu karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah. Untuk karantina rumah, lanjut Saleh, difokuskan untuk mengisolasi mereka yang terinfeksi di suatu rumah tertentu dengan pengawasan ketat.

“Semua kebutuhannya dipenuhi, termasuk pengobatan dan para medisnya. Karantina rumah sakit juga begitu. Hanya saja dilakukan di rumah sakit. Mereka yang sedang dirawat mestinya dijaga sehingga tidak bisa keluar rumah sakit sampai lolos uji dan dinyatakan sembuh,” urainya.

Untuk karantina wilayah, sama seperti Lockdown yang dilakukan negara-negara lain. Namun, menurutnya hal tersebut tidak mudah untuk diterapkan di Indonesia.

“Karena itu perlu kajian akademis sebelum dilaksanakan. Termasuk memikirkan agar semua kebutuhan pokok warga dapat dipenuhi selama dilaksanakannya karantina. Selain itu, mobilitas warga juga harus dikontrol. Jika tidak diperlukan, mereka tidak diperkenankan untuk keluar rumah dan meninggalkan area yang dikarantina,” tandasnya.

 

 

Sumber: https://politik.rmol.id/read/2020/03/16/425559/Saleh-Daulay:-Harus-Ada-Kajian-Akademis-Sebelum-Lakukan-%3Ci%3ELockdown%3C/i%3E-

Related Posts