BeritaHot IssueNasional

Saleh Daulay: Pemerintah Perlu Dengar Masukan SBY, Tidak Perlu Merasa Terganggu Artikel ini telah tayang di Rmol.id dengan judul “Saleh Daulay: Pemerintah Perlu Dengar Masukan SBY, Tidak Perlu Merasa Terganggu”.

Fraksi PAN menilai tidak ada salahnya bagi pemerintah untuk menerima saran dari Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyikapi wabah coronavirus  Disease (Covid-19) di Tanah Air.

Pasalnya, SBY yang pernah menjadi Kepala Negara juga pernah menghadapi wabah Flu burung pada masa kepemimpinannya kala itu. Begitu disampaikan Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (9/4).

“Sebagai mantan presiden, saya kira SBY telah memiliki pengalaman yang cukup. Karena itu, kita perlu mendengar dan mempelajari apa saja yang disarankan dan diusulkan. Tidak perlu apriori apalagi merasa terganggu,” ujar Saleh Daulay.

Anggota Komisi IX DPR RI ini mengatakan, tulisan SBY soal Perppu Nomor 1/2020 yang dikeluarkan pemerintah untuk menangani Covid-19 merupakan peringatan bagi pemerintah itu sendiri.

Sebab, pemerintah tidak perlu mengeluarkan Perppu yang justru akan memperlambat proses sekaligus berpotensi penyalahgunaan wewenang.

“Karena ini sifatnya peringatan (warning), saya kira perlu untuk direnungkan semua pihak. Ini adalah salah satu tafsir yang disampaikan SBY terhadap proses politik yang terjadi dewasa ini. SBY juga memberikan saran dan masukannya kepada masyarakat dan pemerintah. Tujuannya, agar semuanya bisa bersatu padu menghadapi virus corona ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, SBY melalui tulisannya sempat menyinggung masalah Perppu 1/2020 yang dikeluarkan pemerintah. Menurut SBY, pemerintah tidak perlu mengeluarkan Perppu yang justru memperlambat proses penanganan wabah virus corona di Tanah Air.

Sebab, ketika Perppu dikeluarkan mesti harus meminta persetujuan DPR RI hingga rawan penyalahgunaan wewenang.

“Aturan itu cukup dengan Peraturan Presiden, dan tidak harus dengan Undang-Undang. Menurut hikmat saya, undang-undang tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, atau menggugurkan aturan konstitusi. Kecuali, kalau ada sistem dan aturan baru dalam ketatanegaraan kita yang saya tidak mengikutinya. I am no longer in the loop”,” kata SBY dalam tulisannya pada Rabu (8/4) kemarin.

 

Sumber: https://politik.rmol.id/

Related Posts