Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan RUU Pariwisata tengah diformulasikan sebagai landasan hukum baru yang mampu membangun ekosistem pariwisata nasional yang berkelanjutan. Ekosistem Pariwisata Nasional juga diharapkan dapat berakar kuat pada budaya dan adat istiadat lokal, serta sejalan dengan kode etik kepariwisataan nasional.
Ia memastikan, pembahasan RUU Kepariwisataan ini juga melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas, media, dan diaspora Indonesia. RUU Kepariwisataan juga diharapkan dapat membentuk wajah pariwisata Indonesia yang berdaya saing global namun tetap berjiwa lokal.
“Dalam pembahasan RUU ini kami juga melibatkan pakar langsung yang memang ahli dalam bidang kepariwisataan. Kami juga sudah membuat Panja yang diisi langsung dari fraksi-fraksi yang ada di Komisi VII,” katanya dalam acara Dialetika Demokrasi Biro Pemberitaan Parlemen di Ruang Rapat PPIP Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Politisi PAN ini berharap ada transformasi sektor pariwisata Indonesia menuju keberlanjutan dan keadilan sosial dapat berjalan lebih sistematis dan terarah.
“Jadi intinya kami ingin agar RUU Pariwisata ini tidak menyebabkan kerusakan lingkungan, disisi lain kami juga ingin ada peningkatan umkm masyarakat didaerah pariwisata dengan harapan ekonomi masyarakat lokal dapat meningkat,” imbuhnya.
Sebagai informasi, RUU Kepariwisataan disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Sidang ke V Tahun 2023-2024 pada Juli 2024. Wakil Ketua Komisi X DPR sekaligus sebagai pihak pengusul RUU kala itu menjelaskan, draft RUU Kepariwisataan terdiri dari 17 Bab.
Secara terperinci, 5 Bab judul tetap, 9 Bab perubahan judul, 11 Bab baru, 3 Bab dihapus, 6 pasal sudah diadopsi dalam UU No.6/2023 tentang Penetapan Atas Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan tidak dimuat dalam draf RUU.
Begitu pula dengan 3 pasal yang sudah dihapus UU Cipta Kerja. Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan dilanjutkan oleh DPR RI periode 2024-2029.
“Pasal-pasalnya sebenarnya sudah hampir selesai, tetapi periode lalu keburu berakhir. Maka, pada awal periode ini, RUU tersebut kembali diusulkan untuk dilanjutkan pembahasannya,” jelasnya.
Menurut Saleh, pembahasan yang dilakukan saat ini akan tetap memperhatikan hasil kerja periode sebelumnya. Komisi VII juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi.
“Kami mengundang berbagai komponen masyarakat yang memang concern terhadap isu kepariwisataan. Panja RUU Kepariwisataan akan menampung setiap masukan agar undang-undang ini bisa lebih sempurna,” tegasnya.
Saleh berharap masyarakat dapat memanfaatkan forum yang ada untuk menyampaikan pendapat.
“Kalau ada hal-hal yang ingin ditambahkan, kami dengan senang hati akan menampungnya,” ujarnya.*(gemapos.id/monitorindonesia.com).











