Berita

Saleh: Kemenag Bisa Tuntut PPATK Bila Difitnah

Senin, 07/01/2013 15:15 WIB

Jakarta, (ANTARA) – Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Saleh Partaonan Daulay mengatakan Kementerian Agama dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bisa menempuh jalur hukum bila merasa difitnah tentang persoalan pengelolaan dana haji.

"Kalau Kemenag dan PPP merasa difitnah atau dicemarkan, mereka bisa menuntut PPATK atas dugaan pencemaran nama baik," kata Saleh Partaonan Daulay dihubungi di Jakarta, Senin.
Saleh mengatakan bila memang Menteri Agama Suryadharma Ali dan Wakil Ketua Umum DPP. PPP Lukman Hakim Saifuddin yakin bahwa laporan PPATK itu salah,maka seharusnya mereka melakukan pembelaan melalui jalur hukum.

Sementara, bila ternyata laporan PPATK memang terbukti ada penyelewengan terhadap pengelolaan dana haji, maka Menag Suryadharma Ali juga harus legowo dan mundur dari jabatannya.

"Yang penting dilakukan adalah mereka melakukan pembelaan secara hukum bila merasa difitnah dan tuduhan itu tidak benat. Bila pembelaan hukum tidak dilakukan justru dikhawatirkan masyarakat akan menganggap laporan PPATK itu benar," tuturnya. (*/sun)

Sumber: http://www.antarasumbar.com/?sumbar=berita&d=0&id=265415

Related Posts