BeritaHot IssueNasional

Saleh Partaonan Daulay Minta Pemerintah Segera Sediakan Vaksin Halal Sesuai Putusan MA

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan tuntutan judicial review Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin. MA menyatakan vaksin COVID-19 bagi muslim harus halal, sebagaimana diamanatkan UU Jaminan Halal.

Anggota Komisi IX DPR yang membidangi urusan kesehatan, Saleh Partaonan Daulay, meminta Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera melaksanakan keputusan MA terkait judicial review tersebut.

“Tuntutan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) jelas. Mereka menginginkan agar hak warga negara untuk mendapatkan vaksin halal segera dipenuhi. Dan itu sejalan dengan amanat UU jaminan halal,” kata Saleh dalam keterangan tertulis, Jumat (22/4/2022).

Saleh menyebut tuntutan penyediaan vaksin halal telah lama bergulir di parlemen. Namun dia mengherankan tuntutan itu tak lekas ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Tuntutan untuk menyediakan vaksin halal ini sudah lama disampaikan. Tidak hanya di masyarakat, di DPR sendiri pun sudah sangat sering disuarakan. Tetapi memang aneh, tuntutan itu belum dilaksanakan oleh pemerintah,” kata Saleh.

Lebih lanjut, Ketua DPP PAN itu menilai putusan MA itu agak terlambat lantaran menurutnya selama ini banyak masyarakat yang enggan disuntik vaksinasi karena alasan kehalalan vaksin. Meski begitu, dia menilai keputusan tersebut akan mengurangi polemik yang berkembang di masyarakat.

“Meskipun sedikit terlambat, putusan MA tersebut dinilai akan mengurangi perdebatan yang ada di masyarakat. Faktanya, selama ini ada banyak anggota masyarakat yang enggan mengikuti vaksinasi karena alasan kehalalan vaksin yang tersedia,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengalahkan Presiden RI dalam judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin. MA menyatakan vaksin COVID-19 bagi muslim harus halal, sebagaimana diamanatkan UU Jaminan Halal.

“Kabul permohonan hak uji materiil,” demikian bunyi putusan judicial review yang dikutip dari website MA, Rabu (20/4).

Putusan itu diketok ketua majelis Prof Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono. Judicial review itu diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Adapun termohon adalah Presiden RI Joko Widodo.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6045214/legislator-pan-minta-pemerintah-segera-sediakan-vaksin-halal-sesuai-putusan-ma

Related Posts