BeritaNasional

Soal RUU Ketahanan Keluarga, PAN: Tak Perlu Dilanjutkan jika Merugikan

‎RUU Ketahanan Keluarga dinilai terlalu masuk ke dalam urusan pribadi warga masyarakat. Undang-undang semestinya tidak diarahkan pada pengaturan wilayah pribadi seperti beberapa pasal yang ada di RUU Ketahanan Keluarga.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Daulay tegas menolak apabila banyak merugikan masyarakat. “UU harus mengarah pada pengaturan bagaimana agar rakyat semakin sejahtera. Kalau ada RUU yang terlalu mengatur wilayah pribadi, perlu dilihat manfaat dan mudaratnya. Jika mudaratnya lebih besar, ya RUU itu tidak perlu dilanjutkan,” ujar Saleh kepada wartawan, Sabtu (22/2).

Pengusulan RUU Ketahanan Keluarga dinilai kurang memperhatikan fenomena sosial masyarakat di Indonesia. Pasalnya, ada banyak organisasi kemasyarakatan dan keagamaan di Indonesia yang tidak dilibatkan. Atau tidak diajak bicara ketika RUU itu dirancang. Padahal, organisasi-organisasi itu memiliki sayap organisasi perempuan yang sudah pengalaman hingga ratusan tahun.

“Organisasi seperti Aisiyah, Muslimat NU, Nasyiyatul Aisiyah, dan Fatayat NU sudah memiliki pengalaman yang cukup lama dalam melakukan pembinaan keluarga. Begitu juga organisasi-organisasi perempuan lainnya yang cukup banyak berkembang dan subur di Indonesia. Termasuk tentunya majelis-majelis taklim ibu-ibu. Rata-rata program dan agenda kerjanya adalah terkait dengan ketahanan dan pembinaan keluarga,” tegasnya.

Menurut Saleh, kalau ingin memperkuat ketahanan keluarga, organisasi-organisasi tersebut harus dilibatkan secara aktif. Termasuk jika ada rencana membuat UU. Mereka yang perlu diajak berdiskusi terlebih dahulu.

“Saya dengar, mereka belum diajak. Itulah sebabnya barangkali, mengapa banyak aktivis perempuan yang mengkritik substansi RUU Ketahanan Keluarga itu. Ini penting untuk didengar oleh fraksi-fraksi yang ada di DPR,” ungkapnya.

Sejauh ini, RUU Ketahanan Keluarga adalah usulan pribadi beberapa anggota DPR. Fraksi PAN belum memberikan pandangan resmi terkait masalah tersebut. Masih dilakukan kajian yang lebih mendalam agar penilaian yang diberikan lebih objektif

Seperti diketahui, RUU Ketahanan Keluarga memicu perdebatan setelah drafnya tersebar di media sosial. Masyarakat menganggap RUU tersebut menerabas ruang-ruang privat warga negara.

Beberapa aturan yang disoroti adalah pengaturan peran istri, larangan aktivitas seksual BDSM, istri wajib mengurusi rumah tangga, dan kewajiban melapor bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

RUU ini diusulkan Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher dari Fraksi PAN. Draf aturan tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.

 

Sumber: https://www.jawapos.com/nasional/politik/22/02/2020/soal-ruu-ketahanan-keluarga-pan-tak-perlu-dilanjutkan-jika-merugikan/

Related Posts