BeritaHot Issue

Status Bencana Nasional, Kewenangan Doni Monardo Diperkuat, Daerah Harus Patuh

Presiden Jokowi telah menetapkam wabah COVID-19 sebagai bencana nasional melalui Keppres 12/2020. Namun, sejumlah pihak justru mengkritisi keputusan ini karena pemerintah terkesan terlambat mengambil keputusan.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, sebetulnya sejak pertengahan bulan Maret lalu, wabah corona ini sudah menjadi bencana nasional. Hanya saja, Keppres tersebut baru diterbitkan sekarang.
“Keppres ini terkesan terlambat. Mungkin ada banyak pertimbangan ketika Keppres itu mau dikeluarkan,” kata Saleh kepada kumparan, Selasa (14/3).
Saleh mengatakan, dengan penetapan wabah corona sebagai bencana nasional, Gugus Tugas dan seluruh kekuatan pemerintah diharapkan dapat bekerja lebih cepat, taktis, dan dinamis.
Status bencana nasional juga menegaskan bahwa kendali operasi sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kepala BNPB yang juga Kepala Gugus Tugas yaitu Doni Monardo.

“Pemerintah daerah harus menjadi supporting system dalam menuntaskan penanganan COVID-19. Dengan adanya Keppres 12/2020 ini, pemerintah daerah harus patuh. Tidak hanya pada saat pengajuan status PSBB, tetapi ketika diminta menggunakan seluruh resources yang ada di daerah,” jelas Saleh.

Berdasarkan UU No. 24/2007, terdapat tiga kategori bencana yaitu bencana nasional jika ditetapkan oleh Presiden, bencana provinsi jika ditetapkan oleh gubernur, dan bencana daerah jika ditetapkan oleh bupati/walikota.
Maka, menurut Saleh, penetapan status bencana nasional memiliki konsekuensi. Jika statusnya lokal, biaya dan sumber daya yang dipergunakan untuk menanganinya adalah tanggung jawab pemda. Tetapi kalau sudah ditetapkan sebagai bencana nasional, semua sumber daya yang dimiliki oleh negara bisa dipergunakan untuk mengatasinya.
“Termasuk anggaran yang dipakai. Tidak lagi hanya yang dianggarkan secara reguler, tetapi bisa memakai anggaran DSP (dana siap pakai). Tidak hanya itu, bisa juga memakai BTT (Belanja Tidak Terduga) yang ada di Kemenkeu. Lebih jauh lagi, bisa melakukan realokasi anggaran di seluruh kementerian/lembaga untuk kepentingan penanganan bencana ini,” ujar Saleh.
Saleh berharap, dengan adanya lebih banyak sumber daya baik dana maupun manusia yang digunakan dalam status bencana nasional, wabah COVID-19 bisa diselesaikan dengan lebih baik.
“Kita semua berharap, dengan ditetapkannya ini sebagai bencana nasional, penanganannya akan lebih baik. Mestinya tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab. Koordinasi dan komunikasi sudah semakin baik. Masing-masing aparatur pemerintah dapat bergerak bersama,” tutup Saleh.

Sumber: https://kumparan.com

Related Posts