BeritaHot Issue

Corona Jadi Bencana Nasional, DPR Minta Pemerintah Lebih Taktis

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 untuk menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay mengatakan, sejak pertengahan Maret pandemi corona telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Namun, dengan baru dikeluarkan Keppres kemarin, terkesan hal itu terlambat.

”Tetapi, keppresnya baru dikeluarkan sekarang. Keppres ini terkesan terlambat. Mungkin ada banyak pertimbangan ketika keppres itu mau dikeluarkan,” kata dia kepada wartawan, Selasa (14/4).

Saleh menyebut, ditetapkannya Covid-19 sebagai bencana nasional diharapkan kerja pemerintah pusat lebih cepat, taktis dan dinamis karena memegang kendali penuh. Pemerintah daerah, kata dia, menjadi sistem pembantu untuk menyelesaikan pandemi corona. Sebab, pemerintah daerah harus patuh sepenuhnya terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam menangani corona.

“Dengan adanya keppres 12/2020 ini, pemerintah daerah harus patuh. Tidak hanya pada saat pengajuan status PSBB, tetapi ketika diminta menggunakan seluruh resources yang ada di daerah,” ucapnya.

Ketua DPP PAN itu mengatakan, segala sumber daya milik negara dapat dikerahkan dalam menangani pandemi corona karena sudah ditetapkan status bencana nasional.

“Termasuk anggaran yang dipakai. Tidak lagi hanya yang dianggarkan secara reguler, tetapi bisa memakai anggaran DSP (dana siap pakai). Tidak hanya itu, bisa juga memakai BTT (Belanja Tidak Terduga) yang ada di kemenkeu. Lebih jauh lagi, bisa melakukan realokasi anggaran di seluruh kementerian/lembaga untuk kepentingan penanganan bencana ini,” jelasnya.

Penetapan status bencana nasional dinilai tidak mudah. Sebab, dalam undang-undang disebut untuk menetapkan status bencana itu merujuk jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan akibat bencana dan dampak sosial ekonomi. Saleh menuturkan hal itu semua diukur oleh pemerintah.

Saleh juga berharap dengan ditetapkan status bencana nasional, koordinasi dan komunikasi oleh pemerintah lebih baik.

“Kita semua berharap, dengan ditetapkannya ini sebagai bencana nasional, penanganannya akan lebih baik. Mestinya tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab. Koordinasi dan komunikasi sudah semakin baik. Masing-masing aparatur pemerintah dapat bergerak bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Bayu Dwi Anggoro menilai, Keppres tersebut tak memberikan dampak signifikan. Karena, tanpa adanya Keppres itu, Gugus Tugas Covid-19 sudah memiliki kewenangan besar dan menjalankan fungsi UU Nomor 24 Tahun 2007 yang dijalankan BNPB.

“Sebenarnya selama ini pun tanpa ada Keppres penetapan bencana nasional satgas penanggulangan Covid-19 sudah memegang kewenangan besar dan menjalankan segala fungsi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/4).

Bayu melihat, penetapan Keppres ini untuk tujuan memberikan kepastian hukum pertanggungjawaban penggunaan fasilitas dan anggaran oleh Gugus tugas.

“Dan tidak mempengaruhi proses saat ini mengingat faktanya sebelum ada Keppres ini pun Satgas sudah memegang peranan penting dan wewenang besar. Pasca keppres ini sepertinya tidak akan ada perubahan besar pada bentuk penanggulangan yang telah berjalan selama ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020. Dalam aturan Mantan Gubernur DKI Jakarta Jokowi tersebut menetapkan virus Corona sebagai bencana nasional.

“Menetapkan keputusan Presiden tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” kata Jokowi dalam Keppres yang sudah diteken pada Senin (13/4).

Dalam keputusan tersebut dituliskan bahwa aturan dijalankan saat Keppres diteken oleh Jokowi. Kemudian dalam aturan tersebut dijelaskan penanggulangan bencana nasional akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Hal tersebut juga sudah tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

 

Sumber: https://m.merdeka.com/

Related Posts