BeritaHot IssueNasional

Surat Kemkes Soal RS Hanya Buka IGD, Komisi IX: Riskan dan Tak Wajar

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengkritik substansi surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemkes) yang meminta agar rumah sakit menunda pelayanan elektif terkecuali yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit selain Covid-19.

Surat itu dikeluarkan pada 9 April 2020 dan ditandatangani oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemkes, Bambang Wibowo.

Menurut Saleh, ada beberapa poin dari surat itu, khususnya yang menyangkut pembatasan layanan kesehatan.

“Kalau surat ini memang benar, sifatnya riskan dan tidak wajar,” kata Saleh Daulay, kepada Beritasatu.com, Jumat (17/4/2020).

Menurut Saleh, dengan imbauan Kemkes itu, berarti rumah sakit diminta hanya melayani pasien lewat Instalasi Gawat Darurat (IGD). Padahal, pasien dengan penyakit di luar Covid-19 pasti lebih banyak dibanding akibat virus corona itu sendiri.

“Tentu pelayanan ke mereka harus prima. Jangan karena ada kasus Covid-19, yang penyakit lainnya dinomorduakan. Tidak boleh,” kata Politikus PAN itu.

Dan justru biasanya pasien Covid-19 dengan penyakit bawaan yang justru terserang lebih parah. Makanya tak boleh bila rumah sakit diminta untuk mengurangi pelayanan untuk penyakit lainnya.

“Ini kan sama mengimbau kalau ada yang sakit, kalau tak di IGD, ya di rumah saja. Tak pas kalau begitu. Karena itu semua harus diobati juga,” kata Saleh.

Dia mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan masalah tersebut ke pihak Kemenkes dalam rapat yang akan segera digelar.

“Kami akan pertanyakan,” tegas Saleh.

 

Sumber: https://amp.beritasatu.com/

Related Posts