BeritaHot IssueNasional

Tanpa Ada Sanksi Di PP, PAN Khawatir PSBB Berujung Sebatas Imbauan

Presiden Joko Widodo telah memutuskan memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merujuk pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

Politisi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai langkah yang ditempuh pemerintah itu belum tentu berjalan dengan efektif seperti yang diharapkan. “Pasalnya, keputusan tersebut ternyata tidak diiringi dengan adanya sanksi dan kompensasi. Sanksi mestinya diberikan bagi mereka yang melanggar. Sementara kompensasi, diberikan kepada mereka yang terdampak langsung dari kebijakan ini,” ujar anggota Komisi IX DPR RI itu kepada wartawan, Rabu (1/4).

Saleh mengaku telah membaca Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020 tentang PSBB dan Keputusan Presiden 11/2020 Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang baru saja ditandatangani oleh presiden untuk memberantas wabah dari Wuhan tersebut. Namun, dia tidak melihat adanya payung hukum yang tegas. “Di dalam ketiga payung hukum itu, sanksi dan kompensasi tidak diatur secara spesifik. Akibatnya, opsi PSBB dikhawatirkan hanya akan menjadi imbauan,” katanya. Menurutnya, sanksi dan kompensasi harus ditegaskan secara beriringan di dalam peraturan dan keputusan presiden tersebut. Sebab, aturan yang baik mestilah diiringi dengan sanksi dan penghargaan. “Yang melanggar diberi hukuman, yang menaati diberi penghargaan,” katanya. Sementara itu, lanjut Saleh, kompensasi adalah sebagai turunan dari ketaatan warga masyarakat atas kebijakan PSBB. Dengan adanya PSBB, ada banyak warga masyarakat yang ekonominya terganggu.

“Mereka tidak bisa bekerja sebagaimana biasanya. Sebagian dari mereka itu justru bekerja harian untuk menutupi kebutuhan harian mereka. Kelompok masyarakat seperti inilah yang perlu diberi kompensasi,” urainya. “Semoga saja, setelah ini ada lagi aturan baru yang menegaskan soal sanksi dan kompensasi itu. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi warga masyarakat untuk tidak taat. Semua fokus untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,” tandasnya.

Sumber: https://politik.rmol.id

Related Posts