BeritaHot IssueNasional

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) sekaligus Keputusan Presiden (Keppres) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengatasi penyebaran wabah COVID-19.

DPR menilai itu sebagai jalan tengah karena pemerintah tidak siap dengan opsi karantina wilayah. Meski demikian, pemerintah juga diingatkan untuk tetap memperhatikan kebutuhan ekonomi para pekerja menengah ke bawah yang tetap harus mencari penghasilan di tengah wabah ini.

“Saya melihat, keputusan presiden mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah jalan tengah. Pemerintah kelihatannya tidak siap jika harus mengambil karantina wilayah. Begitu juga, pemerintah masih mencadangkan kebijakan untuk melakukan darurat sipil. PSBB ini diharapkan dapat menjembatani kedua opsi tersebut,” kata anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi SINDO Media, Selasa (31/3/2020).

Menurut Saleh, aturan itu sesuai dengan Pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di mana disebutkan bahwa pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi diliburkannya sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

“Ini dimaksudkan agar interaksi dan kontak antaranggota masyarakat bisa dihindari. Dengan begitu, penyebaran virus corona ini bisa dihindari,” terangnya.

Wakil Ketua Fraksi PAN DPR ini berharap, dalam penerapan PSBB ini nantinya akan ada aturan yang lebih tegas. Jika diperlukan, yang melanggar harus diberi sanksi tegas. Sanksi itu bisa dalam bentuk denda ataupun kurungan.

“Saya belum membaca PP dan kepresnya. Semoga saja, di dalam PP dan kepres itu ada aturan yang lebih detail. Termasuk ancaman sanksi dan hukuman bagi pelanggarnya,” terangnya.

Namun, lanjut Saleh, arah kebijakan ini sama dengan phsyical distancing, semua orang diharapkan dapat menjaga jarak. Makanya, kegiatan-kegiatan keramaian harus ditiadakan. Sehingga, aturan sanksi dan hukuman ini menjadi suatu hal yang membedakan PSBB dengan sekedar himbauan pshysical distancing. Penegakan hukum oleh aparat kepolisian dan keamanan bisa dilakukan jika payung hukumnya jelas.

Namun demikian, dia mengingatkan, jangan dilupakan bahwa penerapan PSBB ini tetap menyisakan persoalan. Termasuk bagi pekerja yang setiap hari harus bekerja memenuhi kebutuhan hidupnya. Di sinilah letak tanggung jawab pemerintah ditunggu.

“Kalau tidak ada solusi bagi kelas pekerja menengah ke bawah, tentu akan sulit juga ditegakkan aturan PSBB. Karena itu, harus ada kesimbangan antara kewajiban dan hak warga negara. Itu adalah prinsip dasar dalam menegakkan keadilan,” tandas Ketua DPP PAN itu.

Sumber: https://nasional.sindonews.com/

Related Posts