BeritaHot IssueNasional

Anggota Komisi IX DPR Berharap PSBB Bukan Sekadar Imbauan Tapi Diikuti Sanksi Tegas

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyertakan sanksi tegas dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memerangi virus corona atau Covid-19.

Saleh Daulay mengatakan, dalam penerapan PSBB perlu diikuti dengan aturan yang lebih tegas bagi pihak yang melanggar.

Sanksinya bisa dalam bentuk denda atau kurungan.

“Saya belum membaca PP (Peraturan Pemerintah) dan Kepresnya (Keputusan Presiden). Semoga saja, di dalam PP dan Kepres itu ada aturan yang lebih detail, termasuk ancaman sanksi dan hukuman bagi pelanggarnya,” kata Saleh Daulay kepada Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Menurut Saleh, adanya sanksi dan hukuman menjadi pembeda antara PSBB dengan imbauan yang selama ini diserukan Presiden Jokowi yaitu phsysical distancing atau jaga jarak.

“Penegakan hukum oleh aparat kepolisian dan keamanan bisa dilakukan jika payung hukumnya jelas,” kata Saleh.

Saleh menilai, keputusan Presiden Jokowi mengambil opsi PSBB sebagai jalan tengah karena pemerintah tidak siap jika harus mengambil karantina wilayah.

Wakil Ketua Fraksi PAN itu menjelaskan, dalam pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Disebutkan pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

“Ini dimaksudkan agar interaksi dan kontak antar anggota masyarakat bisa dihindari. Dengan begitu, penyebaran virus corona ini bisa dihindari,” kata Saleh.

Di sisi lain, Saleh menyebut penerapan PSBB tetap menyisakan persoalan, termasuk bagi pekerja yang setiap hari harus bekerja memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Di sinilah letak tanggung jawab pemerintah ditunggu,” ucap Saleh.

“Kalau tidak ada solusi bagi kelas pekerja menengah ke bawah, tentu akan sulit juga ditegakkan aturan PSBB. Karena itu, harus ada kesimbangan antara kewajiban dan hak warga negara. Itu adalah prinsip dasar dalam menegakkan keadilan,” lanjut Saleh.

Jokowi pilih PSBB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan status darurat kesehatan masyarakat terkait penyebaran Virus Corona atau COvid-19 di Indonesia.

Dalam menghadapinya, pemerintah memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan karantina wilayah atau lockdown.

“Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Berdasarkan Undang-undang, PSBB tersebut ditetapkan Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan kepala daerah.

Adapun dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 6 tahun 2019 tentang kekarantinaan kesehatan.

Jokowi menambahkan bahwa pemerintah telah menerbitkan PP sebagai aturan pelaksanaan Undang-undang tersebut.

“Serta Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan UU tersebut,” katanya.

Dengan adanya PP tersebut Jokowi meminta Kepala daerah tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri dalam menangani penyebaran virus corona.

Semua kebijakan di daerah menurutny harus sesuai dengan peraturan dan berada dalam koridor UU, PP, dan Keppres tersebut.

“Selain itu Polri dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB berklaku efektif untuk mencegah meluasnya wabah,” katanya.

 

 

Sumber: https://www.tribunnews.com

Related Posts