BeritaHot IssueNasional

Anggota DPR: Corona Menyebar Cepat Tapi Permenkes PSBB Birokratis

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Saleh Partaonan Daulay khawatir Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 malah menyulitkan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dia beralasan, peraturan yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu tak progresif dan terkesan sangat birokratis. “Karena panjangnya alur birokrasi dikhawatirkan akan memperlambat tugas dalam penanganan Covid-19, “kata Saleh kepada wartawan, Ahad, 5 April 2020.

Alur birokrasi yang dimaksud, misalnya, tata cara penetapan PSBB yang harus melalui tahapan yang panjang. Menteri harus membentuk tim yang melakukan kajian epidemiologis, politik, ekonomi, sosial budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.

Tim kajian juga harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Setelah itu, tim kajian juga ditugaskan memberi rekomendasi kepada Menteri Kesehatan.

Saleh mengatakan prosedur birokratis seperti itu sepintas baik. Namun dia khawatir hal itu justru akan memperlambat penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Penyebaran virus ini berlangsung cepat, tidak menunggu proses birokrasi dan hasil kajian seperti yang diurai dalam Permenkes tersebut,” kata politikus Partai Amanat Nasional ini.

Selain itu, Saleh menganggap kepala daerah juga bisa terkendala data dan kriteria yang cukup banyak untuk mengusulkan penetapan PSBB.

Misalnya, kepala daerah selaku ketua gugus tugas setempat harus menyertakan data jumlah peningkatan kasus disertai kurva epidemiologi, data peta penyebaran menurut waktu, dan data penyelidikan epidemiologi bahwa telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Ia mempertanyakan seperti apa kurva epidemiologi yang dimaksud dan siapa yang berhak membuatnya. Kata Saleh, bahkan pemerintah pusat pun belum pernah merilis peta penyebaran secara resmi, melainkan hanya penambahan jumlah kasus.

“Kalau di pusat saja hal itu sulit dikerjakan, saya khawatir ini malah akan menyulitkan penerapan PSBB di daerah,” ujar dia.

Selain memperjelas prosedur dan birokrasi penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Saleh menilai tak ada yang progresif dari Permenkes ini. Ia juga menyoroti tidak adanya sanksi bagi yang melanggar aturan PSBB, baik dalam Permenkes ini maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo.

“Saya khawatir Peraturan Pemerintah dan Permenkes PSBB ini hanya akan menjadi dokumen kearifan yang berada di tempat yang tinggi tetapi tidak terimplementasi di bumi,” kata Saleh.

 

Sumber: https://nasional.tempo.co/

Related Posts