BeritaHot IssueNasional

Ruwetnya Birokrasi PSBB, Legislator PAN: Tak Akan Berjalan Efektif

Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah langkah dalam penanggulangan wabah korona. Tak hanya melalui kebijakan ekonomi, tapi pemerintah juga membuat kebijakan lewat regulasi. Salah satu regulasi yang kini digunakan sebagai senjata menanggulangi wabah korona adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Anggota Komisi IX yang membidangi urusan kesehatan di DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, memandang Permenkes tersebut sulit berjalan efektif dalam menunjang tugas-tugas penanggulangan virus corona. Sebab, kata Saleh, Permenkes tersebut aturannya kurang progresif dan isinya cenderung menitikberatkan peran Menteri Kesehatan dalam menentukan PSBB.

“Setelah membaca semua pasal-pasalnya, saya berkesimpulan bahwa permenkes ini tidak efektif dalam mengatur kerja-kerja besar perang melawan korona. Ketentuan yang ada di dalamnya tidak begitu jauh berbeda dengan apa yang ada di peraturan pemerintahnya. Yang baru hanya mendetailkan prosedur pengajuan PSBB oleh kepala daerah,” kata Saleh kepada TeropongSenayan, Minggu (05/04/2020).

Saleh melanjutkan, Permenkes tersebut juga terkesan sangat birokratis. Misalnya, terkait tata cara penetapan PSBB, pada bagian ketiga Permenkes harus melalui tahapan yang panjang.

Dalam ketentuan tersebut, Menteri harus membentuk tim melakukan kajian epidemologis, kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Tak hanya itu, pelaksanaan kajian juga harus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Selanjutnya, tim kajian ditugaskan untuk memberikan rekomendasi kepada menteri.

“Sepintas, prosedur biroraktif seperti itu sangat baik. Tetapi karena panjangnya alur birokrasi, dikhawatirkan akan memperlambat tugas dalam penanganan Covid-19. Sementara, sebagaimana kita ketahui bersama, penyebaran virus ini berlangsung cukup cepat. Tidak menunggu proses birokrasi dan hasil-hasil kajian seperti yang diurai dalam permenkes itu,” kata politikus Partai Amanat Nasional ini menjelaskan.

Legislator asal Padang Lawas Sumatera Utara ini menerangkan, penetapan PSBB atas usulan kepala daerah dinilai terkendala dengan data dan kriteria yang cukup ruwet.

Dia mencontohkan pada pasal 4 Permenkes, disebutkan bahwa permohonan PSBB oleh kepala daerah harus menyertakan data peningkatan jumlah kasus disertai kurva epidemologi, data peta penyebaran menurut waktu, data penyeledikan epidomologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

“Soal kurva epidemologi, memang sekarang ini sudah ada? Seperti apa kurva tersebut? Yang berhak membuatnya siapa? Begitu juga dengan peta penyebarannya. Seperti apa peta penyebaran yang dimaksud? Sejauh ini pemerintah belum pernah merilis secara resmi peta penyebaran,” ujarnya.

“Yang ada hanya penambahan jumlah yang positif dan meninggal saja. Kalau di pusat saja hal itu sulit dikerjakan, saya khawatir, ini malah akan menyulitkan dalam proses penerapan PSBB di daerah,” kata Saleh menambahkan.

Mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah ini berpendapat, prosedur penetapan PSBB jauh lebih mudah jika diajukan oleh Gugus Tugas. Pasalnya, pengajuan oleh gugus tugas tak perlu menyampaikan informasi banyak mengenai kesiapan daerah hingga dapat memakan waktu yang cukup lama.

Sementara dalam Permenkes tersebut mewajibkan kepala daerah untuk menyiapkan tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, serta keamanan.

Selain itu, yang lebih penting lagi, baik di dalam peraturan pemerintah No. 21/2020 maupun di dalam permenkes No. 9/2020 ini tidak ditemukan sanksi bagi yang melanggar. Artinya, penetapan PSBB dengan sederet birokrasinya boleh saja tidak ditaati. Dan ketidaktaatan itu sebenarnya sudah terjadi dan dapat dilihat di tengah masyarakat.

“Saya khawatir, peraturan pemerintah dan permenkes PSBB ini hanya akan menjadi dokumen kearifan. Dokumen kearifan yang berada di tempat yang tinggi tetapi tidak terimplementasi di bumi,” tandasnya.

 

Sumber: https://www.teropongsenayan.com/

Related Posts