BeritaHot IssueNasional

Aturan Pembatasan Sosial Tak Bertaring Tanpa Sanksi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dianggap sulit untuk efektif. Pasalnya, aturan itu tak memuat sanksi bagi pelanggar.

“Akibatnya, opsi PSBB dikhawatirkan hanya akan menjadi himbauan,” kata anggota Komisi IX Saleh Daulay dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 April 2020.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengungkapkan seharusnya aturan tersebut memuat ancaman bagi pelanggar. Hukuman dibutuhkan agar masyarakat menaati aturan pemerintah untuk mencegah penularan virus.

Selain sanksi, PP PSBB harus memuat kompensasi bagi warga yang menaati aturan. Pasalnya, pembatasan kegiatan sosial ini berdampak pada perekonomian warga.

“Mereka tidak bisa bekerja sebagaimana biasanya. Sebagian dari mereka itu justru bekerja harian untuk menutupi kebutuhan harian mereka. Kelompok masyarakat seperti inilah yang perlu diberi kompensasi,” sebut dia.

Dia berharap pemerintah mengeluarkan aturan baru yang menegaskan soal sanksi dan kompensasi tersebut. Dengan begitu, semua warga menaati berbagai kebijakan pemerintah.

“Aturan yang baik mestilah diiringi dengan sanksi dan penghargaan. Yang melanggar diberi hukuman, yang menaati diberi penghargaan,” ujar dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan tiga aturan menyikapi penyebaran virus korona di Indonesia, Selasa, 31 Maret 2020. Salah satunya, PP PSBB. PSBB diterapkan didasarkan pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pembatasan tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari.

 

Sumber: https://m.medcom.id

Related Posts