BeritaHot IssueNasional

Butuh Peta Penyebaran Covid-19 dengan Pendekatan Teknologi

Anggota komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Saleh Partaonan Daulay mendesak agar pemerintah memaparkan dan mempublikasikan peta persebaran virus Corona. Masyarakat dinilai sangat perlu mengetahui peta penyebaran itu. Sehingga dapat menghindari dan berbuat sesuatu untuk memutus mata rantai penyebarannya.

“Kita ini rasanya sudah lama perang melawan covid-19 ini. Tetapi sampai saat ini, kita belum tahu peta persebarannya. Kita hanya diberi data bahwa provinsi A jumlah yang positifnya sekian, provinsi B sekian, dan seterusnya,” keluh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut dalam pesan singkatnya, Sabtu (4/4).

Sementara itu, Saleh mengatakan, pergerakan dan data-data orang-orang yang Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tidak diketahui. Padahal, mereka yang status ODP dan PDP ini sangat penting untuk dijaga dan diwaspadai. Maka sekali pun perlengkapan terbaik sekalipun, tanpa peta rasanya akan sulit untuk bergerak.

“Ibarat perang, zona tempurnya harus jelas. Karena ini pakai konsep pertahanan rakyat semesta, masyarakat harus dilibatkan secara aktif,” ungkap Saleh.

Dalam rapat kerja gabungan bersama ketua gugus tugas penanganan covid-19, menkes, menaker, dan kepala BP2MI, Kamis (3/4) kemarin, Saleh mengaku menyampaikan agar masalah ini dijadikan prioritas. Ketika itu, kata Saleh, ketua gugus tugas, Doni Monardo menyebut bahwa masalah itu bisa ditangani secara cepat dengan menggunakan teknologi. Masalahnya, katanya terkendala dengan persoalan hukum menyangkut kerahasiaan data pasien.

“Teknologi yang disebut pak Doni waktu itu adalah dengan mendata semua nomor HP yang positif, PDP, dan ODP. Dengan teknologi yang ada, akan bisa dilakukan //tracing (pelacakan) pergerakan dan perpindahan HP. Dari situ lalu kemudian bisa dirumuskan petanya. Sederhananya seperti itu. Saya kira, aplikasi tentang itu sudah ada,” ucapnya.

Menurut saya, kementerian kesehatan harus memberikan data-data tersebut ke Gugus Tugas. Kalau hanya sekadar nomor telepon, dipastikan tidak melanggar hukum. Nama, alamat, dan identitas pasien tidak disebutkan sama sekali. Dalam hal ini, sifat menjaga kerahasiaan medis tetap terjaga.

“Lagian, kalau berkaca pada pendapat PB IDI, lebih terbuka lagi. Menurut IDI, membuka identitas pasien covid-19 tidak membuka rahasia medis. Bahkan, nama dan alamatnya pun boleh dibuka. Apalagi ini dimaksudkan untuk menjaga kepentingan kesehatan publik,” tuturnya.

Karena itu, Saleh menegaskan, peta persebaran virus ini harus segera dibuat. Saat ini Indonesia berburu dengan waktu. Apalagi, menurut prediksi BIN, puncak penyebaran virus Corona adalah pada bulan Juli dimana akan tercatat 106.287 kasus. “Kita harus bekerja keras agar prediksi ini tidak terjadi. Semua pihak harus berpartisipasi memutus mata rantai penyebarannya,” tutup Saleh.

 

Sumber: https://republika.co.id

Related Posts