BeritaHot IssueNasional

DPR: Judicial Review Perppu No 1/2020 yang Diajukan Amien Rais dan Din Syamsuddin Langkah Konstitusional

Anggota DPR RI Fraksi PANSaleh Partaonan Daulay menilai judicial review atau uji materi Perppu Nomor 01 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan sejumlah tokoh bangsa seperti Amien RaisDin Syamsuddin dan tokoh lainnya adalah langkah konstitusional.

Menurut Daulay, judial review ke MK tersebut merupakan tindakan yang baik dan konstitusional yang harus diberikan apresiasi.

“Itu adalah langkah konstitusional. Justru sangat baik jika ada anggota masyarakat atau kelompok masyarakat yang mau melakukan judicial review. Dengan judicial review, diharapkan semua pasal yang ada di dalam Perppu itu tidak ada yang melanggar hak konstitusional warga negara,” kata Saleh kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Saleh yakin, judicial review yang dilakukan sejumlah tokoh tersebut telah melalui kajian yang mendalam. Menurut Saleh, kedamungkinan mereka menilai ada potensi pelanggaran konstitusi dan prinsip negara hukum dalam Perppu tersebut, sehingga di judicial review ke MK.

“Yang bisa melakukan koreksi dan perbaikan adalah MK. Jika nanti sudah diputus, putusannya bersifat final dan mengikat dan harus ditaati semua pihak,” jelasnya.

Ia menyebutkan, siapapun warga negara berhak untuk mengajukan gugatan atas suatu UU atau Perppu ke MK. Gugatan boleh diajukan jika menemukan adanya ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Para penggugat diharapkan dapat menyampaikan bukti-bukti dan argumen yang menjadi dasar gugatannya di persidangan.

“Kalau memang nanti MK mengatakan tidak ada yang melanggar, berarti Perppu-nya kuat secara konstitusional. Tetapi jika ada Perppu-nya yang dibatalkan, berarti memang ada persoalan konstitusional. Bisa saja dibatalkan semua, sebagian, atau bahkan satu pasal tertentu,” ujarnya.

“Saya mendukung judicial review yang dilakukan. Semakin banyak warga negara yang mengajukan judicial review, tentu semakin baik. Apalagi pasal yang digugat berbeda,” lanjutnya.

 

Sumber: https://m.akurat.co/

Related Posts