BeritaHot IssueNasional

DPR Minta Pemerintah Jalankan Putusan MA Soal Iuran BPJS Kesehatan

Anggota Komisi Kesehatan DPR, Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait iuran BPJS Kesehatan. MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sempat membuat gaduh di masyarakat.

Dia meminta pemerintah segera mengeluarkan pernyataan resmi terkait putusan MA tersebut. Menurut dia, kebijakan tentang iuran BPJS Kesehatan pada masa krisis kesehatan seperti saat ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Kapan kebijakan ini akan diikuti pemerintah, karena ada sangkut-pautnya dengan Covid-19 yang menyebabkan pendapatan masyarakat rendah dan menyebabkan mereka sulit untuk membayar. Kami berharap putusan itu bisa segera dilaksanakan,” kata Saleh di Jakarta, Jumat (3/4).

Sejak putusan itu diterbitkan, politikus PAN itu mengaku sudah meminta MA proaktif mengirimkan salinan putusan tersebut ke pemerintah. Hal itu penting direalisasikan karena hingga saat ini belum ada kepastian hukum. Terlebih lagi masyarakat sudah mengetahui putusan MA itu dari pemberitaan media.

“Itu tentu tidak kita inginkan. Sebab, 90 hari adalah waktu yang cukup lama. Ada 3 bulan iuran yang dinaikkan yang mesti dibayarkan lagi. Ini pasti akan menjadi polemik di masyarakat. Tidak semua masyarakat memahami hukum secara baik. Yang mereka tahu, iuran BPJS Kesehatan tidak naik. Sejak saat itu, mereka tentu merasa tidak perlu membayar kenaikan iuran lagi,” ucap Saleh.

Saleh mengaku akan menanyakan ke manajemen BPJS Kesehatan dan pemerintah mengenai iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang masih berlaku. Ia menyebut akan menanyakan hal itu saat rapat kerja Komisi IX dengan BPJS Kesehatan dan pemerintah.

“Kita akan coba ingatkan pemerintah. Dalam waktu dekat, sudah dijadwalk ada rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan. Kita berharap agar Kemenkes mengambil inisiatif agar putusan itu segera dieksekusi seperti harapan masyarakat,” ucap dia.

Sebelumnya, sejak 1 Januari 2020, pemerintah memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. Rinciannya, iuran untuk kelas III sebesar Rp42.000, kelas II Rp110.000, dan kelas I Rp160.000. Namun, bulan lalu, MA membatalkan kenaikan tersebut, sehingga iuran juga kembali ke semula yakni Kelas III Rp25.000, kelas II Rp51.000, dan Kelas I sebesar Rp80.000.

 

Sumber: https://indonesiainside.id/

Related Posts