BeritaHot IssueNasional

DPR: Pembatasan Sosial Berskala Besar Jalan Tengah Pemerintah Atasi Pandemi Corona

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay menilai, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah jalan tengah yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi pandemi virus corona (Covid-19).

Pemerintah, kata dia, kelihatannya tidak siap jika harus mengambil kebijakan karantina wilayah

“Begitu juga, pemerintah masih mencadangkan kebijakan untuk melakukan darurat sipil. PSBB ini diharapkan dapat menjembatani kedua opsi tersebut,” kata Saleh kepada Okezone di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Sebagaimana diketahui bahwa dalam Pasal 59 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan bahwa pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi; peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

“Ini dimaksudkan agar interaksi dan kontak antar anggota masyarakat bisa dihindari. Dengan begitu, penyebaran virus corona ini bisa dihindari,” ujarnya.

“Sebetulnya, phsyical distancing itu juga arahnya seperti itu. Semua orang diharapkan dapat menjaga jarak. Makanya, kegiatan-kegiatan keramaian harus ditiadakan,” tambah Saleh.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu berharap kebijakan PSBB ini akan memiliki aturan yang lebih tegas. Jika diperlukan, kata Saleh, yang melanggar harus diberi sanksi tegas bisa dalam bentuk denda maupun kurungan.

“Saya belum membaca PP dan kepresnya. Semoga saja, di dalam PP dan kepres itu ada aturan yang lebih detail. Termasuk ancaman sanksi dan hukuman bagi pelanggarnya,” ujar dia.

Menurut Saleh, PSBB harus memiliki solusi bagi kelas pekerja menengah ke bawah yang akan berdampak pada kebijakan tersebut. “Tentu akan sulit juga ditegakkan aturan PSBB. Karena itu, harus ada kesimbangan antara kewajiban dan hak warga negara. Itu adalah prinsip dasar dalam menegakkan keadilan,” tutur dia.

Ia menambahkan, PSBB akan menyisakan persoalan karena bagi pekerja harian yang akan terdampak pada pemenuhan kebutuhan hidupnya. Sehingga, pemerintah harus memberikan solusi saat menerapkan PSBB.

“Justru, aturan sanksi dan hukuman ini menjadi suatu hal yang membedakan PSBB dengan sekedar himbauan pshysical distancing. Penegakan hukum oleh aparat kepolisian dan keamanan bisa dilakukan jika payung hukumnya jelas,” tandasnya.

 

Sumber: https://nasional.okezone.com/

Related Posts