BeritaHot IssueNasional

F-PAN Minta Aturan Lockdown Harus Rinci

Pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) Karantina Wilayah untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Dalam aturan itu, nantinya juga akan mengatur ketentuan teknis mengenai lockdown.

Merespon rencana itu, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Pemerintah harus menuangkan berbagai aturan dengan rinci, mulai dari aspek kehidupan sosial, kesehatan, ekonomi, nasib pekerja, pendidikan hingga teknis impelementasi PP Karantina tersebut.

“Karantina wilayah itu kan pasti memiliki dampak tidak baik. Nah, PP itu mestinya perlu mengantisipasi dampak-dampak tidak baik yang mungkin ditimbulkannya,” kata Saleh kepada Tajuk.co, Minggu (29/03/2020).

Dari sisi pelayanan kesehatan, PP itu juga harus mengatur tentang edukasi, komunikasi dan informasi bagi masyarakat.

Termasuk ada aturan yang lebih detail bagaimana agar orang-orang sakit dirawat dan diisolasi. Artinya, walaupun dalam masa karantina wilayah, aktivitas pelayanan kesehatan tetap jalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, perlu juga diatur bagaimana proses pembelajaran di sekolahan dan perkuliahaan tetap jalan. Ada legalisasi terkait proses belajar mengajar secara virtual. Penutupan sekolah dan kampus tidak berarti meniadakan proses belajar-mengajar.

Diungkapkan Saleh, yang paling terdampak dari karantina wilayah adalah para pekerja. Baik pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (pbpu). Begitu juga pekerja sektor formal maupun informal.

“Di dalam PP tersebut diharapkan ada ketentuan bagaimana agar mereka tidak ada yang di-PHK dan mereka juga tetap bisa menghidupi keluarganya,” katanya.

Bagi PBPU, juga harus dibuatkan aturan agar para pekerja itu mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah.

“Subsidi dan bantuan tidak hanya diperuntukkan bagi PBPU saja. Tetapi luas dari itu, bagi masyarakat yang membutuhkan. Ada banyak masyarakat yang bekerja harian untuk menutupi kebutuhan harian juga. Konsekuensi seperti ini harus dihadapi pemerintah,” katanya.

“Bisa saja di dalam PP itu dicantumkan hak-hak pengusaha yang memberikan keringanan bagi para pekerjanya. Termasuk mereka yang tetap mempertahankan agar tidak melakukan PHK. Jadi ada kesimbangan antara hak pekerja dan hak pengusaha,” imbuh dia.

Selain itu, kata Saleh, pemerintah juga harus menuangkan aturan sanksi dan hukuman bagi para pelanggar terkait karantina wilayah.

Sebab, karantina wilayah itu dianggap sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus, semua warga masyarakat harus mematuhinya. Kalau ada yang melanggar harus diberikan sanksi.

“Sanksi itu penting. Karena kalau hanya sekedar himbauan, sering tidak ditepati. Bisa saja sanksi denda atau kurungan. Yang jelas, harus tegas dan mengikat,” lanjut Saleh.

 

Sumber: https://tajuk.co

Related Posts