BeritaHot Issue

DPR: Ini yang Perlu Diperhatikan Pemerintah dalam Karantina Wilayah

Pemerintah segera mengeluarkan aturan tentang karantina kewilayahan guna membatasi perpindahan dan kerumunan orang demi keselamatan bersama. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19).

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, karantina wilayah pasti memiliki dampak yang tidak baik. Karena itu, Peraturan Pemerintah (PP) mestinya perlu mengantisipasi dampak-dampak tidak baik yang mungkin ditimbulkannya.

“Dari sisi pelayanan kesehatan, misalnya, mestinya PP itu mengatur bagaimana agar ada edukasi, komunikasi dan informasi bagi masyarakat. Termasuk ada aturan yang lebih detail bagaimana agar orang-orang sakit dirawat dan diisolasi. Artinya, walaupun dalam masa karantina wilayah, aktivitas pelayanan kesehatan tetap jalan sebagaimana mestinya,” tutur Saleh, Minggu (29/5/2020).

Ketua DPP PAN ini mengatakan, Pemerintah perlu menuangkan berbagai aturan penting yang harus diikuti semua pihak selama karantina wilayah dilakukan. “Ada banyak aspek kehidupan sosial dan ekonomi yang harus diatur. Ini maksudkan agar karantina wilayah tidak berdampak terlalu buruk bagi kehidupan masyarakat,” paparnya.

Dalam PP itu juga perlu dicantumkan hak-hak pengusaha yang memberikan keringanan bagi para pekerjanya. Termasuk mereka yang tetap mempertahankan agar tidak melakukan PHK. “Jadi ada kesimbangan antara hak pekerja dan hak pengusaha,” katanya.

Hal yang tidak boleh dilupakan, kata Saleh, adalah aturan sanksi dan hukuman bagi para pelanggar terkait karantina wilayah. Karena karantina wilayah itu dianggap sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus, semua warga masyarakat harus mematuhinya.

“Kalau ada yang melanggar harus diberikan sanksi. Sanksi itu penting. Karena kalau hanya sekadar imbauan, sering tidak ditepati. Bisa saja sanksi denda atau kurungan. Yang jelas, harus tegas dan mengikat,” katanya.

Menurutnya, perlu juga diatur bagaimana proses pembelajaran di sekolahan dan perkuliahan tetap jalan. Ada legalisasi terkait proses belajar mengajar secara virtual. Penutupan sekolah dan kampus tidak berarti meniadakan proses belajar-mengajar.

“Subsidi dan bantuan tidak hanya diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) saja. Tetapi luas dari itu, bagi masyarakat yang membutuhkan. Ada banyak masyarakat yang bekerja harian untuk menutupi kebutuhan harian juga. Konsekuensi seperti ini harus dihadapi pemerintah,” katanya.

Sektor yang paling terdampak dari karantina wilayah adalah para pekerja. Baik pekerja penerima upah (PPU) maupun PBPU. Begitu juga pekerja sektor formal maupun informal. Di dalam PP tersebut diharapkan ada ketentuan bagaimana agar mereka tidak ada yang di-PHK dan mereka juga tetap bisa menghidupi keluarganya.

“Bagi PBPU, mesti dibuat aturannya agar mereka mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah,” kata mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.

 

 

Sumber: https://nasional.sindonews.com

Related Posts