BeritaHot Issue

PAN: PP Karantina Wilayah Harus Lindungi Pekerja dari Ancaman PHK

Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan, pemerintah diharapkan menuangkan berbagai aturan penting yang harus diikuti semua pihak selama karantina wilayah dilakukan. Tanggapan ini disampaikan sehubungan dengen rencana Pemerintah yang sedang menyiapkan Peraturan Presiden (PP) tentang Karantina Wilayah.

“Ada banyak aspek kehidupan sosial dan ekonomi yang harus diatur. Ini dimaksudkan agar karantina wilayah tidak berdampak terlalu buruk bagi kehidupan masyarakat,” kata Saleh, Ahad (29/3).

Menurut Wakil Ketua Fraksi PAN, karantina perlu mengantisipasi dampak-dampak tidak baik yang mungkin ditimbulkannya. Dari sisi pelayanan kesehatan, mestinya PP itu mengatur bagaimana agar ada edukasi, komunikasi dan informasi bagi masyarakat.

“Termasuk ada aturan yang lebih detail bagaimana agar orang-orang sakit dirawat dan diisolasi. Artinya, walaupun dalam masa karantina wilayah, aktivitas pelayanan kesehatan tetap jalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sementara itu, kata Wakil Ketua MKD DPR ini, perlu juga diatur bagaimana proses pembelajaran di sekolahan dan perkuliahaan tetap jalan. Ada legalisasi terkait proses belajar mengajar secara virtual.

“Penutupan sekolah dan kampus tidak berarti meniadakan proses belajar-mengajar,” kata dia.

Menurut dia, yang paling terdampak dari karantina wilayah adalah para pekerja. Baik pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Begitu juga pekerja sektor formal maupun informal. Di dalam PP tersebut diharapkan ada ketentuan bagaimana agar mereka tidak ada yang di-PHK dan mereka juga tetap bisa menghidupi keluarganya.

“Bagi PBPU, mesti dibuat aturannya agar mereka mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah,” ujar anggota Komisi IX, Dapil Sumut II,

Subsidi dan bantuan tidak hanya diperuntukkan bagi PBPU saja. Lebih luas dari itu, bagi masyarakat yang membutuhkan, ada banyak masyarakat yang bekerja harian untuk menutupi kebutuhan harian juga.

“Konsekuensi seperti ini harus dihadapi pemerintah,” kata Mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Sebab, ungkap Saleh, bisa saja di dalam PP itu dicantumkan hak-hak pengusaha yang memberikan keringanan bagi para pekerjanya. Termasuk mereka yang tetap mempertahankan agar tidak melakukan PHK.

“Jadi ada kesimbangan antara hak pekerja dan hak pengusaha,” tuturnya.

Namun, ang tidak boleh dilupakan adalah aturan sanksi dan hukuman bagi para pelanggar terkait karantina wilayah. Karena karantina wilayah itu dianggap sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus, semua warga masyarakat harus mematuhinya.

“Kalau ada yang melanggar harus diberikan sanksi,” katanya.

Ia menambahkan, sanksi itu penting. Karena kalau hanya sekedar himbauan, sering tidak ditepati. “Bisa saja sanksi denda atau kurungan. Yang jelas, harus tegas dan mengikat,” katanya.

 

Sumber: https://indonesiainside.id

Related Posts