BeritaNasional

Fraksi PAN Desak RUU HIP Dicabut dari Prolegnas

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan sikap resmi terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Fraksi PAN mendesak agar pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dihentikan dan dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas).

“Menyikapi dinamika sosial politik yang mengiringi pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Fraksi PAN dengan ini menyatakan dengan tegas menolak untuk ikut membahas RUU HIP. Sejalan dengan itu, Fraksi PAN mendesak pimpinan DPR RI dan seluruh pihak terkait untuk segera menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut sekaligus mencabut dari program legislasi nasional (prolegnas),” kata Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Rabu (24/6).

Saleh menjelaskan, sikap resmi Fraksi PAN tersebut didasarkan atas berbagai pertimbangan. Pertama, Fraksi PAN sejak awal telah memberikan catatan khusus terhadap RUU HIP, yaitu terkait tidak dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran.

“Fraksi PAN ketika itu menginginkan agar TAP MPRS tersebut dijadikan sebagai konsideran. Bahkan Fraksi PAN dengan tegas menyatakan akan menarik diri dari pembahasan jika catatan khusus itu tidak diindahkan. Tidak masuknya TAP MPRS tersebut dinilai sebagai sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik,” ujarnya.

Saleh menjelaskan, Fraksi PAN telah mengkaji secara mendalam pendapat dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait RUU HIP. Dari kajian yang dilakukan, Fraksi PAN menyimpulkan melanjutkan pembahasan RUU tersebut akan lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan manfaat.

“Apalagi saat ini, sudah banyak ormas dan tokoh masyarakat yang dengan terang dan terbuka menyatakan penolakan,” ungkapnya.

Dalam pernyataan resminya, Fraksi PAN menghargai keputusan pemerintah yang menyatakan agar pembahasan RUU HIP tersebut ditunda dan seluruh potensi yang ada difokuskan untuk menangani pandemi covid-19. Fraksi PAN menilai, keputusan pemerintah tersebut adalah penolakan halus untuk terlibat di dalam pembahasan.

“Jika pemerintah tidak terlibat, tentu RUU HIP tersebut otomatis tidak bisa dilanjutkan. Sebab, kelahiran suatu UU haruslah didasarkan atas persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Fraksi PAN juga menegaskan bahwa Pancasila yang rumusannya tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi yang telah final dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Fraksi PAN juga menilai bahwa upaya mensosialisasikan dan memasyarakatkan Pancasila telah banyak dilakukan MPR RI dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

“Upaya-upaya tersebut perlu semakin ditingkatkan dengan melibatkan banyak komponen masyarakat lain, termasuk perguruan tinggi, sekolah, ormas, OKP, organisasi profesi, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya,” ucapnya.

 

Sumber: https://republika.co.id/

Related Posts