Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Daulay menyatakan fraksinya mendesak pimpinan DPR RI agar mencabut Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU HIP ini belakangan menjadi polemik karena dinilai kontroversial.
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, RUU HIP merupakan salah satu dari 50 rancangn regulasi yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020.
Saleh berkata, Fraksi PAN menolak dengan tegas untuk ikut membahas RUU HIP di hari-hari mendatang.
“Fraksi PAN mendesak pimpinan DPR RI dan seluruh pihak terkait untuk segera menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut sekaligus mencabut dari Prolegnas,” kata Saleh kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/6).
Dia menerangkan bahwa permintaan itu berdasarkan pada sejumlah pertimbangan. Pertama, Fraksi PAN telah memberikan catatan khusus terhadap RUU HIP sejak awal terkait dengan ketiadaan TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran.
Menurutnya, Fraksi PAN akan menarik diri dari pembahasan RUU HIP jika TAP MPRS/XXV/1966 tidak dijadikan konsideran.
“Tidak masuknya TAP MPRS tersebut dinilai sebagai sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik,” kata Ketua DPP PAN itu.
Selanjutnya, berdasarkan hasil kajian mendalam terhadap pendapat dan aspirasi publik, Fraksi PAN berkesimpulan bahwa melanjutkan pembahasan RUU HIP akan lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan manfaat.
Pasalnya, lanjut dia, RUU HIP, sudah mendapat banyak penolakan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) dan tokoh masyarakat.
Saleh berkata, Fraksi PAN menghargai keputusan pemerintah yang meminta agar pembahasan RUU HIP ditunda dan seluruh potensi yang ada difokuskan untuk menangani pandemi virus corona (Covid-19). Menurutnya, langkah pemerintah itu bisa dilihat senagai penolakan halus untuk terlibat di dalam pembahasan.
“Jika pemerintah tidak terlibat, tentu RUU HIP tersebut otomatis tidak bisa dilanjutkan. Sebab, kelahiran suatu UU haruslah didasarkan atas persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR,” ujar Saleh.
Dia juga menegaskan bahwa Pancasila yang rumusannya tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi final dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara.
Menurut Saleh, Pancasila telah terbukti mampu mempersatukan seluruh komponen bangsa. Karena itu, penafsiran terhadap Pancasila dalam bentuk regulasi sudah tidak diperlukan lagi.
Dia menambahkan, Fraksi PAN menilai bahwa upaya menyosialisasikan dan memasyarakatkan Pancasila telah banyak dilakukan MPR dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Saleh berkata berbagai upaya tersebut perlu semakin ditingkatkan dengan melibatkan banyak komponen masyarakat lain, termasuk perguruan tinggi, sekolah, ormas, organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), organisasi profesi, serta kelompok-kelompok masyarakat lainnya.
Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP. Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah tak bisa mencabut draf RUU HIP karena merupakan usulan DPR.
“Supaya diingat bahwa RUU itu adalah usulan DPR, sehingga keliru kalau ada orang mengatakan ‘kok pemerintah tidak mencabut’? Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan UU, itu kan DPR yang usulkan,” ujar dia, usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (23/6).
Pembahasan RUU HIP diketahui sempat menjadi polemik. Sejumlah pihak mengkritik substansi yang tercantum dalam draf RUU yang pertama kali diusulkan anggota parlemen tersebut.
Sumber: