BeritaNasional

Fraksi PAN Menolak Pembahasan RUU HIP di DPR RI

Fraksi PAN menolak untuk ikut membahas pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sebagai usul inisiatif DPR RI. Sejalan dengan keputusan ini, Fraksi PAN mendesak pimpinan DPR RI dan seluruh pihak terkait untuk segera menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut, sekaligus mencabut dari program legislasi nasional (prolegnas).

“Fraksi PAN sejak awal telah memberikan catatan khusus terhadap RUU HIP tersebut. Catatan itu terutama terkait dengan tidak dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran. Fraksi PAN ketika itu menginginkan agar TAP MPRS tersebut dijadikan sebagai konsideren,” ujar Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

Saleh mengatakan, Fraksi PANakan menarik diri dari pembahasan jika catatan khusus itu tidak diindahkan. Sebab, tidak masuknya TAP MPRS dalam RUU HIP tersebut dinilai sebagai sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik.

“Fraksi PAN telah mendengar dan mengkaji secara mendalam pendapat dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait RUU HIP tersebut. Dari kajian yang dilakukan, Fraksi PAN berkesimpulan bahwa melanjutkan pembahasan RUU tersebut akan lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan manfaat. Apalagi saat ini, sudah banyak ormas dan tokoh masyarakat yang dengan terang dan terbuka menyatakan penolakan,” ucapnya.

Fraksi PAN menyatakan menghargai keputusan pemerintah yang menyatakan agar pembahasan RUU HIP tersebut ditunda dan seluruh potensi yang ada difokuskan untuk menangani pandemi Covid-19. Dalam pandangan Fraksi PAN, keputusan pemerintah tersebut sekaligus adalah penolakan halus untuk terlibat di dalam pembahasan.

“Jika pemerintah tidak terlibat, tentu RUU HIP tersebut otomatis tidak bisa dilanjutkan. Sebab, kelahiran suatu UU haruslah didasarkan atas persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR,” imbuh anggota Komisi IX DPR RI ini.

Fraksi PAN menegaskan bahwa Pancasila yang rumusannya tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi final dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara. Pancasila telah terbukti mampu mempersatukan seluruh komponen bangsa. Karena itu, penafsiran terhadap Pancasila dalam bentuk UU sudah tidak diperlukan lagi.

Fraksi PAN juga menilai bahwa upaya mensosialisasikan dan memasyarakatkan Pancasila telah banyak dilakukan MPR RI dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). “Upaya-upaya tersebut perlu semakin ditingkatkan dengan melibatkan banyak komponen masyarakat lain, termasuk perguruan tinggi, sekolah, ormas, OKP, organisasi profesi, dan kelompok-kelompok masyarakat lain,” kata Saleh, soal RUU HIP.

 

Sumber: https://www.timesindonesia.co.id/

Related Posts